LAPORAN DPRD ATAS HASIL PEMBAHASAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) SERTA (PPAS) APBD KABUPATEN MALANG TA 2025

LAPORAN DPRD ATAS HASIL PEMBAHASAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) SERTA (PPAS) APBD KABUPATEN MALANG TA 2025 16/8/2024

 

indonewsdaily.com, Malang- Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran untuk perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan Indikator Kinerja Daerah beserta targetnya. Tema Pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan”.

Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan DARMADI,S.Sos melalui Juru Bicara,Drs. MOKHAMAD FAUZI,M.Ag
pada rapat Paripurna 15 Agustus 2024

Kemudian dijabarkan dalam 6 (enam) Prioritas Pembangunan Sebagai berikut :
Pengentasan Kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dengan memperbaiki iklim investasi dan potensi daerah untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi, Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital, Terwujudnya masyarakat yang tentram, tertib dan rukun berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan, Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Selanjutnya, Kerangka ekonomi makro daerah sebagai asumsi penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2025, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,0% – 5,3%;
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,44 72,74.

Tingkat Kemiskinan sebesar 8,55% – 8,8%
Indeks Gini sebesar 0,313 0,315;
Tingkat Pengangguran Terbuka 3,83-4,35%;
Pendapatan Perkapita Riil sebesar 30 Juta 658 Ribu 698 Rupiah.

PENDAPATAN
Kebijakan Pendapatan Daerah tahun 2025 diarahkan untuk Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, memantapkan kelembagaan dan system operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan teknologi informasi yang modern, meningkatkan kualitas SDM;
Mengoptimalkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sosialisasi, edukasi dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, meningkatkan pengelolaan asset daerah, meningkatkan pengelolaan asset daerah.

Pendapatan Tahun 2025 direncanakan sebesar 5 Trilyun 13 Miliar 926 Juta 93 Ribu 559 Rupiah turun 0,17% atau sebesar 8 Miliar 541 Juta 951 Ribu 921 Rupiah dari penyampaian awal sebesar 5 Triliun 22 Miliar 468 Juta 45 Ribu 480 Rupiah yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah semula direncanakan sebesar 1 Triliun 61 Miliar 443 Juta 966 Ribu 888 Rupiah naik 10,8% menjadi sebesar 1 Triliun 176 Milyar 86 Juta 23 Ribu 57 Rupiah.

Pendapatan Transfer :
Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 3 Trilyun 828 Miliar 46 Juta 797 Ribu 502 Rupiah turun 3,12% atau sebesar 123 Miliar.

Badan Anggaran menyampaikan beberapa hal sebagai berikut tahun 2025 merupakan pelaksanaan tahun keempat RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 sebagaimana visi dan misi pasangan Kepala Daerah Kabupaten Malang terpilih yang tertuang dalam Malang Makmur, untuk membawa Kabupaten Malang menjadi lebih baik lagi.

Diharapkan Arah Kebijakan Pembangunan KUA dan PPAS Kabupaten Malang pada Tahun 2025 disesuaikan dengan target RPJMD yang telah tetapkan. Oleh karena itu, maka Program Kegiatan Perangkat Daerah agar diarahkan untuk mendukung capaian target RPJMD Malang Makmur tersebut.

Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pariwisata, pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan bisa terjaga serta peningkatan penunjang pariwisata di Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan kajian serta melakukan inovasi untuk mencapai target PAD pada tahun 2025.

(KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, kami harapkan Rapat Paripurna dapat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana kami uraikan di atas menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Sehingga dapat segera dilaksanakan pada tahapan-tahapan berikutnya segaimana ketentuan yang berlaku. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan meridhoi upaya-upaya kita dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Sedangkan Bupati Kabupaten Malang HM Sanusi mengatakan bahwa secara garis besar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini memuat kondisi ekonomi makro daerah sebagai asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah dan kebijakan Pembiayaan Daerah, serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, disertai dengan proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, sumber dan penggunaan Pembiaayaan.

Adapun dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan serta pengalokasian Belanja Daerah tersebut, telah disinergikan dan diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

Kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal memberikan desain arah kebijakan dan merupakan salah satu acuan dalam penyusunan APBD. Hal tersebut dalam rangka mencapai keterpaduan dengan kebijakan fiskal Nasional yang antara lain berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan Belanja Wajib, serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran.

Secara khusus tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2025 yaitu Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan. Adapun 6 (enam) prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025.

Belanja dan Pembiayaan pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan hasil sebagai berikut.

Pendapatan Daerah sebesar Rp5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4.683.270.034.727,00. Adapun rincian Pendapatan Daerah meliputi: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.176.086.023.057,00;
Pendapatan Transfer sebesar Rp3.828.046.797.502,00;
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp9.793.273.000,00.

Belanja Daerah sebesar Rp5.124.942.397.559,00 atau naik 8,25% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,00.

Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan terutama mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar.

Kesepakatan bersama KUA dan PPAS ini tentu memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan prioritas kebijakan pembangunan di Kabupaten Malang Tahun 2025. Selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk dapat menjalankan program pembangunan tersebut, guna memenuhi harapan dan aspirasi (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *