Indonewsdaily.com, Mojokerto – Setelah menunggu hampir 3 tahun, hasil fasilitasi tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Provinsi Jawa Timur turun. Hasil fasilitasi itu langsung dipaparkan oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah dihadapan DPRD Kota Mojokerto, pada 8 September 2025.
“Hasil fasilitasi 7 raperda yang diharmonisasi oleh Pemprov Jatim. Dan ditinjau kembali bersama DPRD kota Mojokerto dari gabung Komisi”, jelas Kepala Bagian Hukum, Agus Triyatno.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya. Ia juga menyebut terdapat Tujuh Raperda yang Difasilitasia yaitu Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, dan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
“Proses finalisasi dan penyempurnaan Raperda dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
“Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk menjaga agar Raperda selaras dengan kepentingan rakyat, menghormati hak asasi manusia, berwawasan lingkungan, dan budaya. Hasil fasilitasi ini akan menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membahas dan memberikan persetujuan bersama, yang akhirnya Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,“pungkasnya.








