Amankan 5 Preman di NIP, Kapolres Mojokerto : Tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Mojokerto

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Polisi disejumlah daerah terus bergerak menggulung preman di sejumlah wilayah industri dan usaha. Seperti di Mojokerto, Polres Mojokerto mengamankan kawanan preman yang biasa beraksi di kawasan Ngoro Industri Perdada (NIP). Aksi premanisme memang kerap terjadi di NIP, para preman diringkus karena biasa memalak sopir truk dan pengusaha.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, premanisme yang biasa terjadi di PT Indoworld, kawasan NIP, Desa/Kecamatan Ngoro dihentikan pada Jumat (11/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya meringkus Khoirul Basori (33), preman asal Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto.

“Tersangka melakukan pungli terhadap setiap sopir truk yang antre bongkar barang di perusahaan tersebut sebesar Rp 10.000,” kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin (14/6/2021).

Dari penangkapan Khoirul, lanjut Dony, pihaknya menyita barang bukti uang hasil memalak Rp 680.000, 13 bendel karcis parkir dan 1 bendel kwitansi. Tersangka mengaku beroperasi sejak tahun 2013 silam.

“Tersangka mengaku menghasilkan uang Rp 12 juta dalam satu bulan,” terangnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menghentikan premanisme pada proyek pembangunan PT Hanoman Tempo di kawasan NIP, Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto, Minggu (13/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas meringkus 4 preman yang beroperasi di lokasi tersebut.

Mereka adalah A Andrianto (30), Heri K (32) dan Suhut (57), ketiganya warga Desa Lolawang, serta Sudarmawan (37), warga Desa Kutogirang, Ngoro. Keempat tersangka selama ini sudah mendapatkan uang jasa pengamanan proyek Rp 3 juta per bulan dari PT Murinda, pelaksana proyek.

Saat pembangunan selesai, para tersangka mengambil paksa besi-besi sisa proyek milik PT Murinda. “Pihak perusahaan merasa terancam sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Jika tidak mau menyerahkan barang (besi), aktivitas akan dinonaktifkan dan barang tidak bisa keluar,” ungkap Dony.

Ia menjelaskan, keempat tersangka sudah dua kali mengangkut paksa besi-besi sisa proyek milik PT Murinda. Mereka mendapatkan uang Rp 30,4 juta dari penjualan besi tersebut.

“Ulah para tersangka mengganggu keamanan dan ketertiban iklim investasi di Kabupaten Mojokerto. Sehingga kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dony.

Akibat perbuatannya, 5 preman yang meresahkan sopir truk dan pengusaha di kawasan NIP itu disangka dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Hukuman 7 tahun penjara sudah menanti mereka.” Tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Mojokerto,” tandas Dony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *