Apa Kabar Penanganan Kasus Pembubaran Wisuda SMAN di Ayola dan Astoria?

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Kasus pembubaran paksa acara wisuda dua SMAN di gedung Astoria dan hall hotel Ayola jalan ditempat. Kasus yang ditangani oleh Polresta Mojokerto dan Satpol PP ini belum ada titik terang.

Meski dalam kasus yang sempat viral di Mojokerto itu, polisi meminta keterangan 42 orang yang dianggap bertanggungjawab dalam acara wisuda SMAN 1 Puri di gedung Astoria di jalan Empunala dan wisuda SMAN 1 Wringinanom di ruang pertemun hotel Ayola di jalan Benteng Pancasila pada 19 Mei 2021 lalu itu namun tidak ada progres dari hasil pemeriksaan.

“Kami lakukan upaya paksa pembubaran dan pengambilan keterangan dari orang-orang yang bertanggungjawab. Sementara waktu kedua gedung kami lakukan penutupan untuk keperluan pengambilan barang bukti,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi yang memimpin langsung pembubaran paksa, Rabu (19/5/2021) lalu.

Namun kasus ini hingga kini masih jalan di tempat, petugas dari Satgas Covid-19 hanya memberikan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Layak Operasi (SLO), sedangkan proses penyidikan belum ada kejelasan.

Saat itu 42 orang diamankan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana terkait pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Namun, kami lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka,” jelas Kapolresta saat itu.

Sementara itu, Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan sebelumnya untuk menerapkan sanksi pihaknya sempat berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim. Koordinasi itu untuk menentukan aturan mana yang diterapkan dalam memberikan sanksi dua gedung itu termasuk nominal denda yang akan diterapkan.

“Kita masih berkoordinasi dengan Satpol PP Jatim terkait hal ini, kalau nanti bisa menggunakan Pergub ya kita pakai Pergub,” katanya.

Setelah berkoordinasi itu, lanjut Fudi pihak Satpol PP Provinsi merekomendasikan agar pihaknya menerapkan aturan yang ada di daerah yakni penerapan pelanggaran prokes sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020.

Dalam Perwali Kota Mojokerto menyebutkan warga atau tempat usaha yang melanggar prokes akan mendapatkan sanksi, salah satu saksi berupa pencabutan SLO bagi tempat usaha. Memang dalam Perwali 55 tidak menyebut besaran sanksi denda bagi tempat usaha yang melanggar.

“Setelah kita koordinasi dengan Satpol PP provinsi maka sanksi yng diterapkan berdasarkan aturan yang ada di daerah sehingga aturan provinsi yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 otomatis tidak berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Fudi mengatakan karena di perwali tidak tertera sanksi denda sehingga sanksi bagi hall Ayola dan Astoria itu hanya pencabutan SLO.

“Sanksinya ya itu berupa pencabutan SLO dua tempat itu. Kalau diterapkan aturan keduanya (Perwali dan Pergub,red) ya kasihan,” tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto ketika dihubungi progres kasus pembubaran acara wisuda tidak merespon. Bahkan ketika di WA pun tidak membalas.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *