Bos Nine House Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Karyawan Sendiri

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Setelah viral di media online maupun media sosial, akhirnya Jefry Permana (36) yang merupakan warga Istana Dieng Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang ditangkal pihak kepolisian dirumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Bos Nine House Kitchen Alfresco dan The Nine & KTV yang mengaku kebal hukum ini setelah penyidik Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara Jumat (25/6) sore kemarin.

“Sudah ada penetapan tersangka. Hari ini Jeffrey juga langsung diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” terang sumber internal di Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan rencananya pada hari Jumat (25/6) ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan sang Bos Nine House sebagai tersangka.

“Kemarin sudah lidik dan gelar perkara tingkat sidik kami akan lakukan, mungkin hari ini akan gelar perkara penetapan tersangka.” ucap Kapolresta Malang saat diwawancarai awak media didepan halaman Mapolresta Kota Malang kemarin.

Sementara itu, petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada MT sebanyak dua kali. Pertama dengan cara jemput bola, petugas mendatangi korban di Rumah Sakit Persada Hospital, Kota Malang pada Selasa (22/6). Lalu pemeriksaan kedua dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (24/6) kemarin.

“Sudah ada tiga saksi yang diambil keterangan dan nanti akan kita tindak lanjuti segera,” tegasnya.

Kapolresta Malang berpesan kepada masyarakat untuk percaya pada petugas kepolisian yang bekerja sebagai penegak hukum dan tidak ragu sedikit pun.

“Pada elemen masyarakat percayakan saja penegakan hukum pada pihak kepolisian. Dan Kami akan terus tegak lurus dalam menangani permasalahan ini .” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *