Daniel Rohi Dorong Munculnya Desa-desa Sadar Hukum di Jawa Timur

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Rohi mendorong munculnya desa-desa sadar hukum di wilayah Kabupaten Malang. Dengan tumbuhnya desa sadar hukum, secara langsung juga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut dia sampaikan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang berlangsung di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dihadapan peserta kegiatan sosialisasi ini, dia menekankan pentingnya kehadiran desa sadar hukum untuk membentuk masyarakat yang melek akan isu-isu hukum.

“Tantangan besar bagi Pemprov Jatim untuk membuat percepatan desa sadar hukum yang secara kuantitas masih sangat minim,” ungkap Daniel Rohi, Kamis (24/6/2021).

Ketentuan penetapan desa sadar hukum, terang Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur itu, ditentukan kepada 4 dimensi penilaian. Yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

Secara kuantitas, terangnya, keberadaan desa sadar hukum di Jawa Timur jauh tertinggal dari Jawa Barat yang telah memiliki total sekitar 2000 desa. Dibandingkan dengan Jawa Timur yang baru memiliki 180 desa sadar hukum, dari total 8501 desa yang ada. Sedangkan, untuk wilayah Kabupaten Malang sendiri baru memiliki 3 desa sadar hukum dari sekitar 390 desa/kelurahan yang ada, dengan presentasi sebanyak 0,77 persen.

“Oleh sebab itu, biro hukum dan kepala bagian hukum Pemprov perlu melakukan langkah-langkah yang lebih progresif untuk membantu dan mempersiapkan desa-desa di Jawa Timur untuk menjadi desa sadar hukum,” terangnya.

Dengan terbentuknya desa sadar hukum, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut meyakini, akan dapat mempercepat terciptanya masyarakat yang melek isu-isu hukum. Sehingga prinsip hukum yang berkeadilan di Indonesia dapat segera terwujud.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya upaya-upaya konkrit dari Pemprov Jatim untuk mempercepat pembentukan desa-desa sadar hukum.

“Perlu ada upaya-upaya konkrit dari Pemprov untuk berkoordinasi dengan Pemkab dan Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Jawa Timur, untuk melakukan upaya-upaya percepatan pembentukan desa sadar hukum guna menumbuhkan pemahaman sikap sadar hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *