Kapolsek Sukun Ungkap Komplotan Curanmor Pemula di Wilayah Hukum Polresta Malang, Dua Pelaku Gasak Lima Motor dalam Enam Bulan

indonewsdaily.com, Malang – Kepolisian Sektor Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) diamankan setelah terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Malang sepanjang tahun 2026.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengatakan kasus pengungkapan tersebut berawal dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi dari berbagai lokasi.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.

Pada Sabtu dini hari (6/6/2026), petugas berhasil mengamankan RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial HS.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami melalui serangkaian penyelidikan. Saat diamankan, RZ mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama HS. Dari pengembangan yang dilakukan, HS berhasil kami amankan pada hari yang sama,” ujar Kompol Riyan.

HS yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari.

Setelah keduanya diamankan, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya lima lokasi berbeda.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026 dengan sasaran utama sepeda motor yang terparkir di area rumah kos.

Dari lima kendaraan yang berhasil dicuri, terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox.

Lokasi pencurian tersebar di sejumlah kawasan Kota Malang, di antaranya wilayah Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, dan beberapa lokasi rumah kos lainnya yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah.

Kompol Riyan menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, mereka berkeliling mencari rumah kos harian maupun lingkungan tempat tinggal yang minim pengawasan, kemudian mengambil kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan atau dalam kondisi kurang terkunci dengan baik.

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan maksimal. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui dua unit sepeda motor hasil curian telah berhasil dijual melalui platform marketplace atau secara daring.

Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp.6 juta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal.

Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak pidana dominan di kawasan perkotaan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat terhadap setiap laporan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk perlindungan kepada warga sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Malang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Sukun mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama di lingkungan kos dan permukiman padat penduduk. Jika masyarakat melihat ada gerak-gerik atau mencurigakan silahkan menghubungi layanan cepat polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000

Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *