Keterangan Saksi Berubah-Ubah Dalam Sidang Penggelapan, Begini Kata Ramot Batubara

Indonewsdaily.com, Malang – Dalam lanjutan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar di PN Kepanjen Malang dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di ajukan pihak penuntut umum (15/09/2022) beberapa keterangan saksi dalam terkesan ragu-ragu dalam memberikan keterangan di depan pengacara terdakwa dan JPU bahkan didepan Hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Dalam keterangan saksi yang di sampaikan oleh Mesak yang mengaku sebagai supir di perusahaan CV.Bintang Terang milik dari saksi pelapor yaitu Yongki,dirinya banyak mengaku tidak tau dan tidak banyak memahami isi berkas perkara BAP yang di gelar di muka persidangan, Ramot Batubara, S.H, S.Sos dan Muhammad Amin, S.H, Pengacara terdakwa Didiek Wibisono, mengatakan bahwa beberapa keterangan yang di sampaikan oleh pihak saksi ini terkesan ragu-ragu, dan kebanyakan tidak memahami dengan jelas terkait kasus ini, dan tidak mengingat alias banyak lupa selain itu juga sering menjawab dengan kata-kata serta tidak hafal alamat tujuan pengiriman ketika saksi ini mengirim barang besi beton dari Surabaya ke toko terdakwa Didiek W. di daerah Malang.

“Dalam pengakuan Mesak menyebutkan lupa alamat tujuan dan lupa berapa kali melakukan pengiriman ke lokasi toko yang dimaksud,selain itu beberapa kali pengacara, Jaksa, bahkan Hakim bertanya, saksi ini dalam keterangannya berubah-ubah dan kebanyakan tidak sesuai dengan isi BAP ketika saksi diperiksa di hadapan penyidik, hal ini terkesan ragu-ragu, sehingga kami menilai dengan keterangan yang disampaikan Saksi Mesak yang tidak koperatif karena suka berubah ubah sehingga kami menduga dan patut di curigai ketika saat dilakukan pemeriksaan di hadapan penyidik (BAP), dia tidak sadar atau dalam kondisi adanya unsur-unsur tekanan- tekanan, asal dijadikan saksi dihadapan penyidik untuk membacakan ulang hasil kesaksiannya apakah sudah sesuai dalam BAP Sehingga dia langsung menandatangani Hal tersebut.” ungkap Bung Bara.

Demikian juga dengan saksi ke 3 Sonny dalam keterangannya di muka persidangan, tampak Hakim menanyakan banyak hal untuk menggali lebih dalam terkait perkara ini, Sonny mengatakan tidak banyak tau terkait perkara antara saksi korban Yongki dengan terdakwa Didiek.

Dalam kasus ini menyatakan bahwa akibat adanya hutang piutang antara saksi korban dan terdakwa, namun dalam keterangannya yang melakukan penjualan besi permasalahkan ini adalah saksi Sonny sendiri, dia mengaku bahwa selama saksi bekerja mulai tahun 2011 sd 2018 dia lah yang menjual besi tersebut kepada suplyer nya sendiri, namun terkait pembayaran pelunasan nota-nota barang adalah Henny sebagai pengelola dan juga sebagai mantan istri dari terdakwa Didiek, dengan jelas bahwa Henny inilah yang melakukan order barang dan yang membayar nota hutang selama ini kepada saksi korban Yongki sedangkan terdakwa tidak pernah mengurusi terkait pembayaran bahkan order selama ini ke toko UD Tunggal Jaya milik terdakwa,serta tidak pernah mencampuri urusan order maupun pembayaran.

Kuasa Hukum Didiek Wibisono Santoso yakni Ramot Batubara SH mengatakan bahwa saksi tidak memberikan jawaban pertanyaan yang jelas saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah sidang hari Kamis (15/09/2022) di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.

“Bahwa jawaban saksi tadi kami duga ada keragu-raguan dalam menjawab pertanyaan di persidangan, banyak sekali yang mereka jawab lupa atau tidak tahu, padahal dalam BAP mereka telah memberikan keterangan saat di periksa di Polres Malang,kenapa di jawab tidak tahu atau lupa.” tegasnya.

Sebelumnya perkara ini didakwa oleh JPU ke dalam ranah pidana yang melanggar pasal 378 dan Pasal 372 (tipu gelap), dan itu sudah di sanggah oleh kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa perkara ini sebetulnya tidak terbukti dan ini bukanlah masuk dalam ranah pidana melainkan perdata. Kasus ini murni bisnis dengan kesepakatan kerjasama titip jual laku lalu dibayar. Sejak awal perkara ini terkait bisnis besi beton karena masa Pandemi COVID-19 yang lalu kemudian ada beberapa nota yang belum terbayarkan dan macet sehingga pembayaran besi tadi ada tunggakan senilai kurang lebih 600 juta.

Selanjutnya keterangan saksi dianggap Ramot Batubara SH kurang memuaskan sehingga dalam proses kesaksian menjadi tidak ada korelasi untuk mengorek dengan jelas kebenaran yang terjadi.

“Contoh saksi Yonatan Sonny menjawab pertanyaan saya katanya tidak ada hubungan kekerabatan dengan terdakwa eh setelah kami korek ternyata masih keponakan dari terdakwa ,ini jelas kami anggap ada yang di tutupi serta ragu-ragu dalam memberikan kesaksian.” tegas Ramot.

Ramot menambahkan bahwa kesaksian dari sopir Suplier yonki juga berbelit belit dan banyak memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan BAP yang dia tanda tangani sendiri saat di Polres Malang.

“Kalian tadi lihat dan dengar sendiri kan banyak yang dia jawab tidak tahu atau lupa .padahal dia sendiri yang menyatakan di saat di periksa di Polres Malang,sampai hakim membantu menanyakan ulang kepada saksi tadi,apalagi dia jawab dengan cengengas cengenges ini tidak menghormati persidangan ini ,ini menyangkut nasib putusan seseorang kog di buat main main.” tegasnya.

Kemudian Kuasa Hukum dan salah satu Kurator Senior di Jawa Timur Sahlan, S.H., S.Pd. M.H, menambahkan bahwa pihaknya ingin meluruskan terkait perkara ini ada dua orang yang seharusnya terlibat dalam permasalahan ini.

“Kalau kita lihat dari perkara ini ada dua orang lagi yang harus diadili dan ditangkap dulu yakni Yonathan Sonny (keponakan mantan istri didik)dan Henny (mantan istri Didik klien kami ini ) karena yang order mereka berdua. Yang menjual, yang order, dan yang pegang uang dan bahkan yang melakukan pembayaran nota juga mereka berdua ini sebagai pengelola toko klien kami Cuman atas nama toko Bangunan saja, Mestinya kalau kita memandang clear dan lurus kita harus memandang ini kenapa klien kami yang menjadi Terdakwa, sedangkan Sonny dan Henny tidak ditangkap dan diperiksa, jadi jelas dalam Perkara akan kami perjuangkan hak klien kami dan kami berharap keputusan Hakim bisa seadil-adilnya.” tegasnya yang didampingi oleh beberapa tim pengacara dari Law Firm BaraBere & Associates ini. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *