Polisi Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus The Nine House

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Kasus penganiayaan karyawan bernisial MT ( 38 ) yang dilakukan oleh Sang Bos The Nine House yang diketahui bernama Jefry Permana ( 36 ). Pihak Polresta Malang Kota kini terus mengusut dan mendalami kasus ini.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, rencananya pada hari Jumat ( 25/6) ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan sang Bos Nine House sebagai tersangka .

“Kemarin sudah lidik dan gelar perkara tingkat sidik kami akan lakukan , mungkin hari ini akan gelar perkara penetapan tersangka.” ucap Buher saat diwawancarai awakmedia didepan halaman Mapolresta Kota Malang , Jumat ( 25/6) siang.

Sebelumnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada MT sebanyak dua kali. Pertama dengan cara jemput bola, petugas mendatangi korban di Rumah Sakit Persada Hospital, Kota Malang pada Selasa (22/6). Lalu pemeriksaan kedua dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (24/6) kemarin.

“Sudah ada tiga saksi yang diambil keterangan dan nanti akan kita tindak lanjuti segera,” tegasnya

Buher berpesan kepada masyarakat untuk percaya pada petugas kepolisian yang bekerja sebagai penegak hukum dan tidak ragu sedikit pun.

” Pada elemen masyarakat percayakan saja penegakan hukum pada pihak kepolisian .
Dan Kami akan terus tegak lurus dalam menangani permasalahan ini .” tutupnya ( Agus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *