Sandang Status Tersangka 2 Tahun, Kejari Mojokerto Akhirnya Tahan Mantan Kadis Pertanian

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menahan Sulistyowati tersangka kasus korupsi proyek sumur air dangkal tahun 2016 lalu. Mantan kepala dinas pertanian Kabupaten Mojokerto itu sebelumnya menyandang status tersangka selama 2 tahun, namun baru hari ini, Kamis (27/5/2021) dieksekusi oleh Kejari Mojokerto.

Untuk diketahui dalam kasus Proyek Sumur Air Dangkal tahun 2016 dengan anggaran Rp 4,18 miliar dengan realisasi kontrak Rp 3,96 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Gaos Wicaksono, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Mojokerto Ivan Kusuma Yuda saat konfersi pers mengatakan pihaknya saat ini melakukan penahanan terhadap Sulistyowati. Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto selama 20 hari kedepan dengan kasus korupsi proyek irigasi tanah dangkal dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016

“Kejaksaan negeri telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi pada kegiatan irigasi air tanah dangkal pada dinas pertanian berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 1520/M.S.23/F8MD.1/072019 pertanggal 22 Juli lalu, yang telah diperbarui dengan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-299/M.5.23/Fd.1/03-2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Lebih lanjut Gaos mengatakan dari hasil penyidikan tersebut, pada tahun 2016 dinas pertanian Kabupaten Mojokerto mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN sebesar Rp 4,18 milyar yang di peruntukan untuk pembangunan proyek Sumur Air dangkal sebanyak 36 paket. Sesuai dengan rincian tiap Kelompok Tani mendapatkan anggaran sejumlah Rp 110 juta yang diperuntukkan kegiatan persiapan diantaranya Survey Geolistrik, kegiatan sumur bor dangkal sedalam 30 m, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet, pengadaan  pemasangan pompa air, dan penggerak mesin diesel.

“Namun dalam realisasinya dalam anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp. Rp 3.709.596.000, sedangkan dari nilai kontrak tersebut realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp.2.864.000.000,” jelasnya.

Akibat dari perbuatanya Sulistyowati yang saat itu selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto TA 2016 terdapat indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 474.867.674.

“Melanggar UU Korupsi No.31 tahun 1999, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” urai Kajari Mojokerto. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *