Tunggak Pajak Rp 1,2 Miliar, Dua Galian C Ditutup Satpol PP

Indonewsdaily.com, Mojokerto- Petugas Satpol PP dari Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Mojokerto akhirnya menutup dua titik Galian C di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, Mojokerto. Penutupan dua galian itu lantaran menunggak pajak mencapai Rp 1,3 M.

Menurut keterangan warga sekitar, Sumartik mengatakan penutupan dua titik galian C itu berada di dusun Dukuh dan dusun Jati, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang diketahui memiliki izin atas nama Widi Sulton.

“Kalau legalitas perijinannya atas nama Widi Sulton, namun yang mengelolah ada tiga orang yakni Anton, Gede, Tohari,” jelasnya, Selasa (6/7/2021).

Sumartik juga mengatakan, dua galian tersebut terpaksa ditutup satpol PP lantaran tidak membayar pajak. “Tidak bayar pajak, kalo ndak salah 1,3 M totalnya,” ujarnya.

Sumartik juga berharap agar galian C di wilayah ring selatan Kabupten Mojokerto yang didapati merusak lingkungan juga ditutup oleh satpol PP sebagai penegak perda.

“Saya harap galian c di Mojokerto ditutup selamanya, khusunya di wilayah Gondang dan sekitarnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono, mengatakan bahwa penutupan yang dilakukan kali ini adalah pelimpahan rekomendasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“Penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini sesuai dengan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda tidak tertib membayar pajak, sehingga sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018, terpaksa harus ditutup, ” kata Noerhono.

Masih kata Noerhono, Satpol PP bertugas menegakkan Perda yang ada, ketika ada yang melanggar Perda pasti kita tertibkan.
“penertiban sekaligus pemasangan papan penutupan kali ini merupakan operasi gabungan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Satpol PP provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan bahwa penambang yang ada di Desa Jatidukuh ini, pada tahun 2020 silam belum membayar pajak sama sekali.

”Tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar, itu tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 belum kami hitung,” ungkap Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *