Waketum DPP KNPI: Pengunduran Diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Adalah Wujud Dari Sikap Negarawan

Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Fitroh Nurwijoyo Legowo.

Indonewsdaily.com – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin menyatakan mundur dari jabatannya, akibat dari kejadian viral video dirinya tidak hafal sila keempat Pancasila. Dari video yang viral di media sosial, Anang sedang berdiri dihadapan Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saat melafalkan pancasila butir per butir yang diikuti mahasiswa, tidak ada yang aneh. Namun, tepat pada sila keempat, Ketua DPRD Lumajang tersebut salah mengucapkan kalimatnya.

Lima hari setelah kejadian itu, Senin (12/9), Anang memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pernyataan pengunduran dirinya disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Lumajang.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pengunduran diri ini ditujukan untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Lumajang karena telah menimbulkan kegaduhan di media sosial, dan mohon maaf kepada seluruh pihak.

Anang berharap, hal ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang menjadi pemimpin. “Pengunduran saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang juga tidak ada unsur intervensi dari pihak manapun, dan itu bentuk kecintaan saya kepada Pancasila serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegasnya yang juga merupakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menanggapi pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang akibat dari viral videonya tidak hafal Pancasila sila keempat, Wakil Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Fitroh Nurwijoyo Legowo menilai sikap yang ditemput oleh Ketua DPRD Lumajang adalah sebuah sikap kenegarawan yang saat ini sangat langka ditemui dalam dunia perpolitikan Indonesia.

“Mengakui sebuah kesalahan dihadapan publik, lalu mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya adalah sikap negarawan yang patut diteladani, karena sekarang cukup langka pejabat publik ketika melakukan kesalahan bersedia mengakuinya dihadapan publik, bahkan sampai mengundurkan dari jabatan publik yang diembannya adalah sebuah kelangkaan,” jelas Fitroh yang juga merupakan Sektretaris DPC PKB Kabupaten Kulon Progo.

Fitroh menambahkan, pengunduran diri Anang Ahmad Syaifudin dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang tersebut menunjukkan ke publik mengenai tingginya sikap kenegarawan dari kader Partai Kebangkitan Bangsa besutan Cak Imin.

“Kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran sangat berharga bagi dunia politik di Indonesia bahwa mengakui kesalahan di depan publik dengan lapang dada merupakan sebuah keharusan, dan mengundurkan diri jabatan publik sebagai konsekuensi dari kesalahan yang dilakukan adalah sikap kenegarawan, sehingga dari kejadian ini juga bisa menjadi pemicu agar kedepannya, pejabat publik bisa fair dan memiliki spirit kenegarawan seperti yang ditunjukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *