Wow! PAD Mojokerto Sektor Tambang Hilang Rp 2,5 M Setiap Bulan

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mojokerto pada sektor tambang sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak main-main kebocoran anggaran yang ditafsir menyentuh angka Rp 2,5 miliar lebih setiap bulan membuat KPK meminta Pemkab Mojokerto untuk menekan dugaan kebocoran uang negara tersebut.

Menurut pemaparan Bupati Mojokero, Ikfina Fahmawati, kebocoran PAD tersebut dikarenakan maraknya tambang galian C (sirtu) yang diduga tak berizin di wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut sempat menjadi sorotan KPK saat menjalankan supervisi di Mojokerto.

’’KPK meminta untuk mengawal uang yang harusnya masuk negara, namun tidak bisa masuk ke negara (PAD), salah satunya galian-galian,” ucap Ikfina Fahmawati, Senin (7/6/2021).

Meskipun pemkab tidak memiliki wewenang dalam penerbitan izin, namun Pemkab tetap diminta mengambil sikap lantaran keberadaan galian-galian tersebut beroperasi di wilayah kabupaten Mojokerto. Tidak hanya itu, KPK juga memberikan rekomendasi yang salah satunya meminta pemda melayangkan surat ke pemerintah pusat demi mendapatkan kepastian legalitasnya.

’’Intinya meminta kejelasan dari galian, apakah galian ini boleh beroperasi atau tidak, kalau tidak ya harus ada penindakan,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Ikfina, berharap pemda bisa menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,5 miliar yang diduga lenyap setiap bulan akibat legalitas galian yang tak jelas. Angka ini dihitung dari 27 titik lokasi pertambangan bodong namun masih aktif alias beroperasi.

’’Soalnya PAD dari galian luar biasa. kita tentunya bisa melakukan pembangunan dari PAD tersebut ,’’ terang bupati perempuan pertama di Mojokerto ini.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menambahkan, sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, pihaknya kini mulai mengonsep surat yang bakal dikirim ke pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan. Surat ini tak lain melaporkan sejumlah titik galian yang tidak memiliki izin berikut dampak yang ditimbulkan. Yakni, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan dan hilangnya PAD.

’’Ini untuk meminta kepastian. Yang beroperasi ini berikan izin biar retribusinya bisa masuk ke pemerintah atau seperti apa,’’ ungkapnya.

Diketahui jumlah PAD yang masuk dari sektor pertambangan cukup tinggi. Dari 16 titik galian yang berizin, setiap bulan mampu memberikan kontribusi PAD pemkab mencapai Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, keberadaan galian C diduga ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto mencapai 99 titik, dengan 27 titik aktif beroperasi. Kondisi ini dinilai mengakibatkan hilangnya potensi PAD dari sektor tambang diduga mencapai Rp 2,5 miliar lebih tiap bulan.

Angka itu berdasarkan tembusan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur selaku pejabat berwenang yang mengeluarkan izin pertambangan sebelum akhirnya saat ini izin ditarik pemerintah pusat.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *