indonewsdaily.com, Malang – Penertiban 12 lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, Senin (7/9/2026), berujung penolakan.
Satpol PP Kota Malang bersama TNI, Polri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membongkar lapak yang selama ini digunakan warga untuk mencari nafkah.
Sejumlah pemilik lapak keberatan dengan pembongkaran tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penertiban, status bangunan hingga nasib mereka setelah lapak dibongkar.
Persoalan ini kini mendapat pendampingan Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Kuasa hukum pemilik lapak, Irawan, SH, menilai Pemkot Malang seharusnya mengutamakan dialog sebelum melakukan pembongkaran.
“Kenapa tidak mengedepankan dialog dan komunikasi? Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama dan carikan solusi, termasuk relokasi yang layak,” tegas Irawan.
Ia menyebut pihaknya juga akan mengkaji persoalan status lahan dan riwayat hak atas lokasi tersebut. Jika hak para pemilik lapak dinilai tidak mendapatkan penyelesaian, KHYI menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Salah satu pemilik lapak, Soleh, meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai bangunan yang dibongkar. Ia mengklaim bangunan tersebut merupakan bangunan pribadi dan berharap ada penyelesaian terkait ganti rugi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menegaskan pembongkaran merupakan bagian dari penataan lahan yang telah direncanakan DLH. Menurutnya, DLH sebagai pengguna Barang Milik Daerah (BMD) telah memiliki agenda pemanfaatan kawasan tersebut untuk penataan lingkungan dan penanaman.
Prayitno mengatakan proses sosialisasi telah dilakukan sejak 2025. Pemerintah juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan pemilik lapak dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membongkar secara mandiri.
“Dari tahun 2025 sudah beberapa kali kita undang. Sebelum SP1, SP2 dan SP3 juga kita undang kembali. Kita berikan kesempatan untuk membongkar sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan keterlibatan TNI dan Polri tidak dimaksudkan untuk mengedepankan tindakan represif. Satpol PP, kata Prayitno, tetap mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif.
“Yang kita hormati adalah warga yang mencari makan. Hanya saja tempatnya mungkin belum sesuai,” ujarnya.
Pembongkaran 12 lapak tersebut kini membuka babak baru. Pemkot Malang bersikukuh melakukan penataan aset dan kawasan, sementara pemilik lapak melalui pendamping hukumnya masih memperjuangkan kejelasan hak serta solusi atas sumber penghidupan mereka.(win)














