Indonewsdaily.com, Kota Malang – tim Inventarisasi BMD telah melakukan pendataan atau sensus ke semua unit kerja yang ada di lingkungan DPUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman) Kota Malang.
Pendataan cukup memakan waktu. Sebab, tim yang terdiri dari lima orang harus menginventarisasi seluruh unit yang ada dengan jumlah aset yang begitu banyak.
Berbagai perangkat yang ada, seperti halnya peralatan elektronik, komputer, printer, scanner, kalkulator, genset atau pompa, kendaraan mobil dan alat berat, drone, televisi, kamera, proyektor mesin dan peralatan lainnya, didata secara detail oleh tim.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. pada (6/4/2023) yang lalu.
Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang Ir Mahfuzi ST MT IPM ASEAN Eng menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan aset BMD sangatlah penting dilakukan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan,
“Untuk itulah, kegiatan penataan BMD adalah dengan inventarisasi dan sensus BMD yang dilakukan terjadwal secara periodik.Aset tetap BMD tersebut dikenal dengan kartu inventaris barang (KIB) A, B, C, D, E dan F. khusus KIB B, yakni inventaris BMD berupa peralatan dan mesin, harus secara periodik dilakukan sensus atau inventarisasi,” jelasnya.
Dengan terjadwalnya inventarisasi dan sensus BMD secara periodik maka penataan aset lebih baik dan juga menghindari adanya ketidaksesuaian pencatatan yang bisa saja dapat membebani neraca aset organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika begitu, maka neraca aset menjadi tidak sehat.
“Seperti contoh barang yang sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi , nilai manfaat sudah lebih dari 4 tahun tetapi masih tercatat di neraca. Ini yang harus diinventarisasi dan ditata,” beber Mahfuzi.
Sesuai dengan regulasi yang dijelaskan sebelumnya, telah ada pola pemanfaatan, optimalisasi dan pengelolaan barang milik daerah. Sesuai siklus pengelolaan BMD, hasil inventarisasi BMD selanjutnya akan direkomendasikan ke penanganan berikutnya.
Barang-barang yang nantinya masih layak pakai kemudian akan lebih dioptimalkan dalam pemanfaatannya. Sedangkan barang-barang yang mengalami kerusakan, hancur atau hilang akan diusulkan untuk pemusnahan atau dihapus dari neraca aset.
“Kami berharap proses sensus ini berjalan lancar. jika data sudah tervalidasi dan lengkap, selanjutnya akan kami serahkan kepada BKAD Kota Malang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut,” pungkasnya. (win)








