Foto: Fudi harijanto kabid penegakan peraturan dearah (GAKDA) Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim bea cukai merazia toko untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Indonewsdaily.com, Mojokerto — Razia peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai gencar dilakukan oleh tim Satpol PP Kota Mojokerto. Kali ini, Kamis (30/5/2024), razia yang dilakukan polisi pemangku perda ini menyasar toko kelontong dan toko yang menjual rokok di wilayah Prajurit Kulon.
Tim Satpol PP bergerak bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, langsung memeriksa toko disekitar pasar Kranggan.
Dengan detail, petugas memeriksa rokok yang ada di etalase maupun stok toko. Setelah itu, petugas bergeser memeriksa sejumlah toko di sepanjang jalan Tribuana Tungga Dewi, jalan raya Surodinawan hingga toko di jalan perumahan Surodinawan dan jalan Brawijaya. Hasilnya, petugas tak menemukan rokok ilegal.
Fudi Harijanto kabid penegakan peraturan dearah (GAKDA) Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, razia rokok ilegal tersebut dilakukan untuk pencegahan pendistribusian, peredaran dan transaksi perdagangan rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
“Selain memeriksa dan merazia kita juga memberikan edukasi dan penempelan stiker gempur peredaran rokok ilegal ke toko atau warung,” katanya.
Lebih lanjut Fudi mengatakan meski dalam razia tidak ditemukan rokok ilegal, namun pihaknya akan terus melakukan razia guna mencegah adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat yang merugikan negara.
“Jika dalam razia ditemukan adanya peredaran pendistribusian rokok ilegal, kasusnya akan diserahkan ke bea cukai untuk penindakan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, tim koordinator kantor bea cukai bagian pengawasan dan penindakan wilayah Mojokerto, Mahendra menjelaskan jika nantinya ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Maka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
“Barang kena cukai adalah barang dengan karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi serta pemakaiannya karena bisa berdampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.








