RPJPD 2025 – 2045 Kabupaten Malang dan Rancangan KUA PPAS 2025 Serta perubahan 2024 Disetujui

indonewsdaily.com, Kabupaten Malang- RPJPD 2025-2045 Kabupaten Malang dan rancangan KUA PPAS 2025 serta perubahan 2024 disetujui dalam Rapat Paripurna dalam agenda Persetujuan Bersama Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (09/7/2024).

Selain itu, Rapat Paripurna juga Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024

DPRD Kabupaten Malang melalui juru bicara, Sujono menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda RPJPD 2025 – 2045 bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk Visi, Misi dan Arah Pembangunan Nasional.

Dalam rangka mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD Kabupaten Malang merupakan dokumen perencanaan yang memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 20 tahun ke depan mulai tahun 2025 sampai tahun 2045,” terangnya.

Sujono juga menjabarkan bahwa Penyusunan RPJPD ditempuh dengan menggunakan pendekatan dari seluruh rangkaian perencanaan, yaitu teknokratik, partisipatif, politis, atas–bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up), holistik-tematik, integratif dan spasial, untuk dapat menghasilkan perencanaan pembangunan berkelanjutan serta dapat menciptakan keseimbangan antara dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 dan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang Tahun 2024-2044 serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kabupaten Malang.

Ada beberapa poin penting yang dapat disampaikan terkait hasil pembahasan bersama antara Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, bersama Tim Raperda Kabupaten Malang,” terang Bupati Malang, H M Sanusi.

Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan bahwa RPJPD dilaksanakan semuanya secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Malang, karena RPJPD tersebut diharapkan selesai di tahun 2024.

Dengan adanya Pilkada serentak, maka RPJPD ini dipakai sebagai landasan untuk penyusunan visi misi calon Bupati sampai nanti disusunnya RPJMD Bupati terpilih.

“Jadi memang harus kita selesaikan RPJPD seluruh nasional hampir sama , ini menjadi program keseluruhan daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada khususnya,” terang Politisi PDI-Perjuangan (09/7/2024).

Jadi RPJPD ini akan kita kirimkan kepada semua calon Bupati yang nantinya akan mendaftar, sehingga ini dipakai bahan untuk menyusun visi misi calon Bupati sampai nanti yang terpilih menyusun bahan RPJMD, termasuk salah satunya maju dan berkelanjutan ini wajib ada di visi misi RPJMD nanti,” ungkapnya.

Menurutnya, RPJMD yang sampai 2025 untuk Bupati terpilih akan menyusun RPJMD sudah memakai RPJPD 2025 – 2045 sehingga nantinya setelah dilantik sudah memakai RPJPD tersebut.

Selain itu, terkait usulan KUA eksekutif dari Bupati Malang H.M Sanusi yang disampaikan belanja daerah yang mencari 5 Triliun, sedangkan yang sekarang 4,7 Triliun sekarang belum terserap secara maksimal, hal ini direspon Ketua DPRD Kabupaten Malang yang akan melihat pada semester terakhir.

“Kita belum melihat laporan sampai dengan semester terakhir tahun 2024, sarapannya sampai seberapa termasuk pendapatannya ini sekarang sampai berapa persen, ini akan kita lihat sampai pada saat pembahasan dan laporan semester terakhir yang akan kita cek, sehingga nanti kita membahas PPAS 2024 perubahan sampai 2025 bisa kita ketahui pada saat kita melakukan pembahasan,” ungkap ketua DPRD Kabupaten Malang.

Ketua DPRD Kabupaten Malang ini berharap sudah ada target untuk Pemerintah Daerah akan dilihat kemampuan termasuk realitanya seperti apa itu yang paling penting.

“Untuk 2025 asumsinya harus kita susun betul-betul, termasuk ini dengan RPJMD terakhir Pak Bupati Sanusi yang sampai 2025, ini sudah memasuki 2024 targetnya kan sudah ditentukan indikatornya dalam RPJMD,” pungkasnya. (win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *