Pastikan Penanganan Insiden Tuntas, Operasional PT Sun Paper Source Kembali Normal

 

Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Penanganan insiden operasional yang melibatkan seorang tenaga ahli warga negara asing (WNA) telah diselesaikan secara menyeluruh. Saat ini, PT Sun Paper Source seluruh aktivitas perusahaan dipastikan kembali berjalan normal dengan pengawasan ketat.

HR Manager PT Sun Paper Source, Yosephine Ayu Kinanti, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penanganan darurat hingga proses administratif lanjutan, dengan pendampingan penuh dan berkelanjutan.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan, khususnya dalam memberikan perhatian kepada keluarga korban.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan berjalan optimal. Pendampingan kepada keluarga terus kami lakukan, termasuk pemenuhan hak serta proses pemulangan yang berjalan tanpa kendala,” ujarnya, Selasa (31/3).

Pihak perusahaan juga menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut. Komunikasi dengan keluarga korban, lanjut Ayu, dilakukan secara terbuka, jujur, dan penuh empati dengan pengawalan tim khusus agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang turut membantu kelancaran proses penanganan, sehingga situasi tetap kondusif dan sesuai regulasi.

“Kami berterima kasih atas sinergi semua pihak. Ke depan, perusahaan berkomitmen terus memperkuat sistem keselamatan kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, menjelaskan bahwa tenaga ahli tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (C20) sebagai teknisi mesin dari pabrikan.

Ia menerangkan, insiden terjadi saat proses uji coba (trial) mesin yang mengalami kendala teknis, di mana hasil produksi tidak sesuai sehingga dilakukan penyesuaian. Namun, diduga terjadi miskomunikasi di lapangan karena kendala bahasa.

“Sudah ada peringatan sebelumnya, namun karena kendala bahasa tidak sepenuhnya dipahami. Saat insiden terjadi, pekerja langsung berupaya menolong dengan mematikan mesin,” jelasnya.

Terkait administrasi keimigrasian, Yo’ie memastikan tidak ada pelanggaran. Visa C20 yang digunakan masih dalam ketentuan dan telah dilakukan perpanjangan sesuai aturan.

“Dari hasil pengecekan bersama pihak imigrasi, seluruh dokumen dinyatakan clear dan tidak ada sanksi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasi Norma Kerja dan K3 Disnaker Provinsi Jawa Timur, Taufik Hidayat, menyebut bahwa kecelakaan kerja umumnya dipengaruhi dua faktor, yakni tindakan tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).

Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan saksi, insiden terjadi saat korban melakukan tindakan yang berisiko di area mesin yang sedang dalam tahap uji coba.

“Secara visual tidak ditemukan luka berat, namun korban mengalami benturan di bagian kepala. Peringatan sebenarnya sudah diberikan oleh pekerja lain,” ujarnya.

Taufik juga menambahkan, dari sisi ketenagakerjaan, tenaga asing tersebut bukan pekerja tetap melainkan teknisi dengan masa tugas singkat, sehingga tidak termasuk dalam kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia memastikan bahwa penyelesaian antara perusahaan dan pihak keluarga korban telah dilakukan dengan baik, termasuk koordinasi dengan aparat kepolisian.

“Saya melihat perusahaan telah mengambil langkah yang tepat dan bertanggung jawab. Penyelesaian dengan keluarga juga sudah dilakukan secara baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *