Resmi Punya Dua Juru Sita Pajak Daerah, Sekdakot Mojokerto: Jadi Momentum Optimalisasi Pajak Daerah

 

Indonewsdaily. Com, Mojokerto — Dua juru sita pajak daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diambil sumpah dan pengangkatan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, di aula kantor pada Selasa (22/9/2026).

Dalam acara yang dihadiri Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko dan Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji itu, Sekdakot menekankan jika para Juru sita Pajak Daerah Kota Mojokerto yang diambil sumpah dan pengangkatan dalam menjalanlan tugas, tidak hanya dituntut untuk memahami ketentuan perpajakan tetapi juga harus memiliki integritas, ketelitia, objektivitas dan profesionalitas.

“Kewenangan yang diberikan harus dipandang sebagai amanah, bukan sebagai kekuasaan. Karena itu, setiap tindakan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku serta tetap menghormati hak dan kewajiban wajib pajak,” pesannya.

Lebih lanjut Gaguk mengatakan pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam hal ini keberadaan juru sita pajak daerah menjadi penting bagi Pemkot Mojokerto. Selama ini Kota Mojokerto belum memiliki juru sita pajak daerah, sehingga pelaksanaan penagih pajak daerah belum optimal. Untuk itu juru sita diharapkan mampu optimalkan pajak daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, tambah Gaguk dengan dilantiknya dua juru sita dari pegawai BPKPD menjadi langkah awal sekaligus penguatan bagi Pemkot Mojokerto dalam membangin sistem penagihan pajak daerah yang lebih efektif.

“Dengan adanya juru sita pajak daerah, proses penagihan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih komprehensif sesuai dengan mekanisme yang telah diatur, mulai dari penyampaian nsuray paksa, pelaksanaan penyitaan,” pesannya.

Namun demikian, Gaguk menekankan bahwa keberhasilan penagihan pajak daerah tidak hanya diukur dari seberapa banyak piutang yang dapat ditagih.

“Tetapi juga sejauh mana seluruh proses dilaksanakan secara profesional, berintegritas, berkeadilan dan tetap menghormati hak-hak wajib pajak,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *