Pencetakan KTP-el di Kabupaten Malang Terkendala Ribbon, DPRD Soroti Perencanaan Stok

indonewsdaily.com, Kabupaten Malang – Terhentinya sementara layanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Malang menjadi perhatian DPRD Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memperbaiki perencanaan kebutuhan bahan cetak agar persoalan serupa tidak kembali menghambat pelayanan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menjelaskan bahwa kendala pencetakan KTP-el saat ini bukan karena persediaan blangko habis, melainkan ketersediaan ribbon atau pita tinta yang digunakan untuk mencetak identitas pada kartu.

“Perlu kami luruskan, sebenarnya blangko KTP-el masih tersedia. Kendalanya bukan pada blangko, melainkan ribbon atau pita tinta untuk pencetakan KTP-el yang saat ini habis,” kata Amarta, (22/10/2026).

Menurutnya, kebutuhan ribbon sebenarnya telah masuk dalam alokasi anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD.

Meski demikian, realisasi pengadaannya masih harus menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur serta penyelesaian tahapan administrasi yang berlaku.

Amarta mengatakan bahwa ketersediaan komponen pendukung tidak boleh luput dari perencanaan anggaran. Sebab, meskipun blangko tersedia, proses pencetakan tetap tidak dapat berjalan optimal apabila bahan pendukungnya belum tersedia.

Ia mengungkapkan, kebutuhan pengadaan ribbon juga telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang dalam pembahasan anggaran perubahan.

“Kebutuhan ribbon sudah diakomodasi dalam pembahasan anggaran perubahan bersama Banggar DPRD. Ke depan, perencanaan dan ketersediaan stok harus lebih diperhatikan,” ujarnya.

DPRD Dorong Pelayanan Administrasi Tetap Optimal

DPRD Kabupaten Malang berharap Dispendukcapil mampu mengantisipasi kebutuhan bahan pencetakan melalui perencanaan yang lebih terukur.

Evaluasi tersebut dinilai penting agar pelayanan administrasi kependudukan tidak mudah terganggu akibat kekosongan persediaan.

Di sisi lain, warga yang membutuhkan KTP-el untuk berbagai keperluan administrasi diharapkan tetap memperoleh pelayanan sesuai prosedur selama proses pengadaan berlangsung.

Dispendukcapil juga diminta mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan lain yang masih dapat diberikan.

Bagi warga yang memenuhi persyaratan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dimanfaatkan sebagai alternatif identitas digital.

Sementara itu, data penduduk yang telah menjalani perekaman KTP-el perlu dipastikan tersimpan dengan baik sehingga proses pencetakan bisa dilanjutkan ketika ribbon kembali tersedia.

Berdasarkan informasi yang diterima Amarta dari Dispendukcapil Kabupaten Malang, layanan pencetakan KTP-el ditargetkan kembali normal pada pertengahan November 2026.

DPRD berharap target tersebut dapat terealisasi sehingga masyarakat kembali mendapatkan layanan pencetakan KTP-el secara normal.

Ke depannya evaluasi perencanaan dan pengadaan bahan pendukung diharapkan menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang. (win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *