Indonewsdaily.com, Mojokerto -Pemkot Mojokertobersiap menyesuaikan regulasi daerah menyusul akan diterbitkannua Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2026 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Penyesuaian aturan ini diharapkan menjadi jalan keluar atas maraknya kasus aset perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemda.
Dalam regulasi terbaru tersebut, prasarana, Sarana dan utilitas umum (PSU) dirinci mencakup kelengkapan fisik mulai jaringan jalan, saluran drainase, fasilitas sosial dan ekonomi hingga jaringan air bersih dan penerangan jalan umum.
Selain mempertegas kewajiban pengembang, Permendagri ini memberikan tata cara rinci terkait penyerahan PSU. Prosedur tersebut mencakup pembentukan Tim Verifikasi oleh bupati atau wali kota, verifikasi administratif dan fisik lapangan, penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga mekanisme khusus untuk menangani PSU perumahan telantar yang pengembangnya tidak lagi diketahui keberadaannya.
Kejelasan Pemeliharaan Aset
Menanggapi regulasi tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Agus Triyatno menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan harmonisasi aturan ditingkat daerah.
“Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ini memberikan pedoman teknis yang sangat jelas bagi daerah. Selama ini banyak perumahan yang PSU-nya belum diserahkan, sehingga pemeliharaan tidak bisa menggunakan anggaran pemerintah. Aturan ini menegaskan kewajiban pengembang termasuk jalan keluar bagi PSU yang terlantar,” jelasnya, Minggu (25/10/2026).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Pemkot Mojokerto akan merevisi perda tentang penyerahan PSU yang ada saat ini agar selatas dengan ketetapan Kemendagri. Ia akan berkoordinasi dengan DPUPR Perkim serta dinas teknis terkait untuk mempercepat proses penyesuaian tersebut.
Menurut Agus, kejelasan status PSU ini pada
dasarnya bermuara pada perlindungan
masyarakat penghuni perumahan.
“Begitu PSU diserahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota, maka jalan lingkungan, drainase, taman, dan penerangan jalan resmi menjadi aset Pemkot. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menganggarkan perawatan maupun perbaikannya,” kata Agus.
Pemkot Mojokerto mengimbau seluruh pengembang perumahan di wilayahnya agar proaktif mengajukan proses penyerahan PSU. Pengembang diminta melengkapi berkas administrasi pendukung, seperti site plan (rencana tapak), surat pelepasan hak atas tanah, hingga sertifikat PSU.








