Pasutri Ini Pertanyakan Janji Ketua Pengadilan Tingggi DKI Jakarta Terkait Pelayanan Hukum yang Berkeadilan

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Pasangan suami istri Arwan Koty dan Finny Fong bersama Tim Kuasa Hukumnya, mendatangi Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jalan Letnan Jenderal Soeprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (12/08/2021).

Kedatangan Pasutri ini bersama Tim Kuasa Hukum untuk mengikuti jalannnya proses persidangan, dengan materi agenda sidang putusan. Tetapi pasutri ini kecewa, lantaran sidang ditunda hingga 27 Agustus 2021 mendatang, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dan pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan ada audit internal.

“Sidang ditunda bu, hingga 27 Agustus 2021 karena ada audit internal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Emil selaku Staf Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masih dilokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pasutri ini bersama kuasa hukum mempertanyakan pernyataaan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H Sunaryo SH MH, yang ditampilkan di video dalam ruang PTSP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam pernyataanya itu, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H Sunaryo SH MH menyampaikan, bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 

“Ini wajib harus sejalan dan searah apa yang menjadi pernyataan pak Ketua dan fakta persidangan seperti perkara saya yang tengah dalam proses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harus adil dalam memberikan putusan,” kata Finny Fong, yang merupakan istri dari Arwan Koty.

Lanjut Finny Fong menjelaskan, merasa ada beberapa kali ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Saya minta keadilan untuk suami saya, karena kita siap buka-bukaan dan transparan dalam proses hukum ini,” terang Finny Fong

Seperti diketahui, perkara Pembeli & Penjual Excavator yakni pihak Suami Istri Arwan Koty – Finny Fong & pihak PT Indotruck Utama terus bergulir.

Tim Kuasa Hukum bersama pasutri Arwan Koty & Finny Fong mengaku kecewa dengan pelayanan yang ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Arwan Koty & Tim Kuasa Hukum beberapa kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun tidak mendapatkan pelayanan maksimal, adu argumentasi pun mewarnai antara panitera Dra Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH dengan pihak Arwan Koty sebagai terbanding dalam perkara wanprestasi nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kita minta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar transparan dalam proses perkara ini,” ujar Finny Fong, Rabu (11/08/2021).

Argumentasi timbul bermula dari pihak terbanding (Arwan Koty) beberapa kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk konfirmasi kepada panitera, Namun Arwan Koty tidak mendapatkan pelayanan yang  maksimal, padahal pihak Arwan Koty telah lebih dari 8 kali datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedatangan pihak Arwan Koty bermaksud ingin mengkonfirmasi terkait surat kontra memori banding miliknya yang sempat terkatung-katung yang diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga pihak Arwan Koty terlambat masukkan kontra memori banding.

Terbanding khawatir bahwa dirinya dianggap tidak memasukkan kontra memori banding atas upaya hukum banding yang diajukan oleh PT Indotruck Utama.

Saat akan memastikan ada atau tidaknya kontra memori banding miliknya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pihak Arwan Koty mengalami kesulitan, Pasalnya panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa berkas perkara tersebut tidak mau menemui pihak Arwan Koty, dan menurut keterangan petugas PTSP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa panitera sedang keluar dan tidak ada di kantor.

Selain itu, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) yang ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak bisa di akses dan panitera yang akan dikonfirmasi terkait proses perkara juga tidak mau memberikan informasi kepada pihak terbanding (Arwan Koty).

Kuasa Hukum Arwan Koty yang bernama Aristoteles MJ Siahaan SH mengatakan, bahwa dari proses penyerahan berkas kontra memori banding di pengadilan negeri saja disinyalir kami telah dikecoh, seakan kami dibuat seolah-olah tidak memasukkan kontra memori banding.

“Kami telah dikecoh, seakan kami dibuat seolah-olah tidak memasukkan kontra memori banding,” cerita Aristoteles MJ Siahaan SH.

“Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding juga berubah-ubah dan berkas perkara ada 2 Bundel. Bundel A diletakkan didalam lemari Ketua Majelis Hakim Hanifah Hidayat Noor SH.MH (Almarhum) sementara berkas perkara Bundel B dibawa pulang oleh Almarhum Hanifah Hidayat Noor, SH,MH,” sambung Aristoteles.

Dalam hal ini pihak Arwan Koty sebagai terbanding menduga upaya banding yang diajukan PT Indotruck Utama terkait perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 ada dugaan kuat permainan kotor.

Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020 telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.

Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri, SH.MH didampingi hakim anggota Tugianto SH serta Agung Purbantoro SH,MH telah menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut juga menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.

Oleh kerana itu PT Indotruck Utama diganjar agar membayar kerugian materil Kepada customer nya, (Arwan Koty) secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum pihak PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari nilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta utara,

Majelis Hakim juga memerintahkan agar putusannya secepatnya di laksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait proses upaya hukum banding yang dilakukan oleh PT Indotruck Utama, Kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, bahwa menyikapi adanya dugaan upaya permainan kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai, kami meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI serta KPK turut mengawasi proses jalannya pemeriksaan berkas perkara nomor 264/Pdt/2021/PT DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami juga berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili berkas perkara banding tersebut objektif, serta kedepankan Azas Ketuhanan Yang Maha Esa, Sehingga tercipta putusan yang berkeadilan,” pungkas Aristoteles MJ Siahaan. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *