Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil yang Tewas Dibungkus Kardus

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil M (17) yang tewas terbungkus kardus yang ditemukan di Jalan Kampung Petukangan, Cakung Jakarta Timur.

Pelaku pembunuhan ini ternyata kekasih korban, dan disinyalir ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pembunuhan ini.

“Pelaku pembunuhan adalah kekasih korban berinisial AS,” kata Kombes Pol Yusri Yunus Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (12/08/21).

Lanjut Kombes Pol Yusri menyampaikan, bahwa korban dibunuh karena minta pertanggungjawaban ke pelaku terkait kehamilannya. Namun, tersangka AS yang enggan bertanggung jawab, malah merencanakan aksi pembunuhan. Tersangka AS lebih memilih menghabisi nyawa korban M, karena tersangka AS ini sudah memiliki calon istri.

“Motif awal disampaikan tersangka sudah memiliki seorang wanita atau calon istri tetapi karena korban M mengaku dia hamil empat bulan sehingga timbul niatan tersangka AS untuk menghabisi nyawa korban,” ujarnya.

Pembunuhan ini berawal ketika tersangka AS dan korban M tinggal bersama.
Korban M bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online dan kerap menerima open BO.

Rencana pembunuhan dilakukan oleh tersangka AS dengan menjebak korban M melalui orderan BO fiktif. Tersangka AS  memesan korban M dengan dalih bertemu atau janjian di sebuah halte.

“Setelah korban M jalan untuk bertemu BO fiktif, korban M ditinggalkan ojeknya dan pelaku AS mendatangi korban di sana dan diajak ke jalan sepi dan melakukan penganiayaan dengan memukuli menggunakan tangan kosong kemudian juga pukul perut korban dan cekik korban M hingga meninggal dunia dilokasi,” tutur Kombes Pol Yusri.

Usai korban M tewas, tersangka kemudian mengambil kardus dan baliho kemudian membungkus jasad korban M. Lalu, tersangka AS memesan mobil pick up dan minta tolong untuk mengangkat jasad korban M dengan alasan membuang sampah.

“Tersangka AS memesan mobil pick up di sana, dihentikan dan minta tolong ke mobil tersebut untuk angkat sampai ke (jalan) Raya Bekasi. Setelah ditaruh di TKP (Tempat Kejadian Perkara), jasad korban ditinggalkan oleh tersangka AS,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus tersebut dan masih menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan ini. 

Seperti diketahui, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Cakung Jakarta Timur, menemukan jasad wanita hamil tanpa busana dalam kondisi terikat dan terbungkus kardus, ketika membersihkan sampah di Jalan Kampung Petukangan, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa Pagi (10/8) sekitar pukul 07.00 WIB.

Polsek Cakung Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan olah TKP saat mendapat laporan penemuan jasad terbungkus kardus yang diduga merupakan korban pembunuhan.

“Diduga korban pembunuhan karena ada beberapa luka yang kami lihat. Lukanya sementara ini yang kami lihat di bagian kepala,” terang Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *