Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Dinilai janggal amar putusan Pengadilan Negeri (PN), seorang warga bersama kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi ( Derden Verzet) ke PN Mojokerto.
Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan merasa tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada eksekusi pada sebuah tanah dan bangunan yang ditempatinya, namun tiba-tiba harus menerima dampaknya.
Bahkan, secara aturan jual beli rumah senilai Rp 250 juta pada 2021 lalu sudah sesuai dan sah dihadapan notaris. Namun, tiba-tiba ia menerima keputusan eksekusi ataa rumah yang ditempati.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum dan asas keadilan,” jelas Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., dihadapan media usai mengirimkan surat ke PN Mojokerto, Rabu (26/2/2025).
Menurut Rahadi, Saiful Bakri mengajukan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga, lantaran kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi. Selain itu tambahnya sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan yang akan dijalankan eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak lengkap dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.
“Dalam Amar putusan perkara nomer 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogianya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi,” tegasnya.
Pengacara kondang asal Surabaya ini juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 berdasarkan akta IJB dan kuasa yang sah dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal.
“Klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023,” imbuhnya yang di dampingi Saiful Bakri.
Rahadi berharap jika eksekusi harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada, pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.
“Dalam menjalankan eksekusi Pengadilan wajib mematuhi tata cara prosedur dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi sudah tentu tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi (Derden Verzet ) perlawanan eksekusi dari Kuasa Hukum Saiful Bakri, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui humasnya, Tri Sugondo, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dari kuasa hukum dari Saiful Bakri dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025.
“Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi akan menunggu hasil proses persidangan nanti,” jelasnya.








