Antisipasi Kerumunan, Seleksi PPDP 2021 di DIY Gunakan Sistem Daring

Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi

Indonewsdaily.com, Jogja – Proses Pendaftaran dan seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di DIY akan dilakukan secara daring, hal itu dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk menghindari kerumunan karena masih dalam Kondisi Pandemi.

“Prokes PPDB semuanya pakai online sampai upload dokumen pendaftaran. Jadi enggak ada tatap muka,” kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi, Selasa (1/6).

Suci menjelaskan semua proses pendaftaran, unggah data persyaratan pendaftaran, sampai mendapatkan token bisa dilakukan secara daring, sehingga calon siswa maupun orang tua calon siswa tidak perlu datang ke sekolah. Masyarakat bisa memantau langsung melalui aplikasi terkait jadwal dan tahapan PPDB.

“Dukungan internet di aplikasi mencukupi dan lancar. Namun, bagi calon siswa atau orang tua calon siswa yang tidak memiliki gadget atau jaringan internetnya bermasalah bisa dibantu oleh tetangga, atau datang langsung ke sekolah yang bersangkutan. Kami juga sudah menyediakan petugas khusus yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan terkait PPDB 2021,” tambahnya.

Selain di sekolah-sekolah, Disdikpora DIY juga membuat kanal aduan untuk menerima dan menanggapi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi PPDB.

“Termasuk ada unit layanan yang setiap saat dapat menerima aduan warga. Kami sudah membentuk tim dan kami akan melayani masyarakat terkait pelaksanaan PPDB,” urainya.

Lebih lanjut, Suci memastikan PPDB tahun ini menggunakan nilai Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai salah satu alat seleksi PPDB, karena ASPD jadi salah satu alat ukur yang paling fair dan terstandar. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai rapor siswa. Namun keputusan itu mendapat penolakan karena pemberian nilai rapor di sekolah-sekolah belum terstandar. Sehingga di tahun ini pihaknya memutuskan untuk menambah komponen penilaian melalui ASPD.

“Selain gabungan nilai ASPD dan nilai rapor, dalam PPDB tahun ini juga menggunakan jalur zonasi. Ada empat zonasi yang sudah disiapkan. Kuota jalur zonasi sebanyak 55%. Sisanya 20% afirmasi atau peserta didik yang masuk kategori siswa tidak mampu, perpindahan tugas pejabat sebanyak 5%, dan jalur prestasi sebanyak 20%. Prestasi yang diperhitungkan adalah akademik dan non akademik,” tutupnya. (Agil W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *