newsnoid.com, Malang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendorong masyarakat, khususnya para petani pemilik lahan produktif, untuk memanfaatkan program keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 8 Tahun 2024.
Program ini ditujukan untuk memastikan lahan yang digunakan murni untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga peternakan mendapatkan dukungan fiskal dari pemerintah.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pajak, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa program keringanan tersebut dapat diajukan oleh masyarakat yang benar-benar memanfaatkan objek pajak untuk kegiatan pertanian dan sejenisnya.
Syarif menegaskan bahwa skema ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Objek pajak yang dimanfaatkan semata-mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” jelas Syarif, (27/3/2026).
Ia menambahkan bahwa tidak ada batasan waktu pengajuan selama Perwal tersebut masih berlaku. Masyarakat pemilik lahan, termasuk sawah produktif, dipersilakan mengajukan permohonan kapan saja.
“Masyarakat pemilik lahan sawah bisa mengajukan keringanan kapan saja selama Perwal ini berlaku,” ujarnya.
Syarif pun mengajak para petani dan pemilik lahan pertanian di Kota Malang untuk tidak menunda pengajuan dan memanfaatkan kebijakan ini dengan optimal.
“Mari manfaatkan program ini, terutama masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah,” tegasnya.
Bapenda berharap program keringanan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong keberlanjutan produksi pertanian di Kota Malang.(win).















