Beacukai Pasuruan Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Wilayah Gempol

Indonewsdaily.com, Pasuruan – Operasi penangkapan rokok ilegal tengah terjadi di wilayah bundaran Gempol Pasuruan pada hari Senin (10/10/2022) lalu pukul 19:00 WIB.

Hal ini berhasil dikonfirmasi awak media kepada penyidik Bea cukai Pasuruhan yaitu Nanang Sekti Wibowo menjelaskan terkait hal ini pihaknya membenarkan tangkapan ini , dengan barang bukti yang berhasil diamankan yang rencananya barang tersebut (rokok ilegal atau tanpa cukai) akan dikirim ke wilayah Sumatra.

“Memang telah terjadi penangkapan rokok ilegal dan berhasil kita amankan di wilayah bundaran gempol Pasuruan dengan barang bukti yang kita amankan yakni empat puluh (40) bal rokok.dan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut,” ungkap Nanang Sekti Wibowo, Penyidik Beacukai Pasuruan pada Jumat (14/10/2022)

Sekti melanjutkan jika saat ini tersangka diamankan adalah seorang supir truk box yang membawa barang (rokok ilegal.red) beserta barang bukti satu unit truk turut diamankan oleh petugas beacukai.

“Untuk modus yang digunakan oleh emon (nama samaran) dengan menukar kendaraan truk box yang dikendarainya dengan picup yang dikendarai oleh penghubung, kemudian truck box tersebut di isi 40 box rokok ilegal kemudian barang bukti tersebut di beri stiker paket shopee sebelum di serahkan kembali pada emon untuk di anter ke jakarta dan di teruskan ke Sumatra.” jelas Sekti.

Sekti menerangkan kembali kepada wartawan bahwa penempelan stiker Shopee tak lain adalah bertujuan untuk mengelabui petugas.

“Sementara yang kita amankan untuk saat ini adalah sopir atau kurir pengirim rokok ilegal tersebut sedangkan pemilik serta pabrik untuk memproduksi rokok ilegal bermerek Supra ini diduga di daerah dekat TKP ” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 juncto UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai, dimana atas aksi pelaku nilai kerugian negera yang di timbulkan atas pendistribusian rokok ilegal dengan merk Supra kurang lebih sebesar 450 juta. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *