indonewsdaily.com, Malang – Drama panjang antara selebgram kontroversial Isa Zega dan pendiri MS Glow, Shandy Purnamasari, akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau. Pengadilan Negeri Malang resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Zega setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.(8/5/2025).
Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim pada sidang terbuka, yang mengungkapkan bahwa seluruh alat bukti, mulai dari rekaman suara, tangkapan layar pesan, hingga keterangan saksi, secara meyakinkan menunjukkan bahwa Isa Zega melakukan tindakan yang mengandung unsur intimidasi dan fitnah terhadap Shandy.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik korban, tetapi juga berpotensi memicu keresahan publik di media sosial,” ujar hakim ketua dalam amar putusannya.
Sidang yang dipenuhi awak media ini sontak memicu reaksi publik. Netizen pun tak tinggal diam. Jagat maya dipenuhi komentar pedas yang sebagian besar menyayangkan lamanya hukuman.
“Baru 3 tahun setengah? Kurang lama buat tukang bully!” tulis salah satu pengguna Instagram.
“Akhirnya hukum bicara, Shandy Purnamasari dapat keadilan!” timpal lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik figur yang kerap bermain api di ruang digital. Meskipun dikenal vokal dan sensasional, kali ini Isa Zega harus menelan pil pahit atas ujaran yang dinilai melewati batas hukum.(win)














