Bursa Pengajuan Nama Pj Walikota Mojokerto Mulai Hangat di DPRD

Daftar nama-nama Walikota Mojokerto.

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Bursa pengajuan nama Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto mulai menghangat di gedung dewan. Untuk diketahui jika masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada bulan Desember mendatang.

Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, legislatif akan mengusulkan tiga nama, tiga nama usulan Pemprov Jatim dan tiga nama usulan dari Kemendagri. Total sembilan nama itu akan diajukan ke pemerintah pusat, selanjutnya akan ditunjuk satu nama untuk menduduki Pj Walikota hingga Walikota definitif dilantik hasil Pilkada serentak 2024.

Artinya, Pj akan menduduki kursi Walikota selama hampir satu tahun yakni Desember 2023 hingg Desember 2024.

Untuk itu, bursa nama-nama yang akan diusulkan menjadi perbincangan hangat di gedung dewan terutama di kalangan fraksi. Sejumlah fraksi diketahui sudah mengantogi nama masing-masing calon Pj yang akan disorong.

Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengaku jika pembicaraan nama-nama Pj Walikota mulai menjadi perbincangan di tiap fraksi. Untuk fraksinya baru akan diajukan dan akan dibicarakan minggu depan.

“Masih rencana akan dibicarakan internal fraksi minggu depan. Kalau fraksi lainnya sudah ada pembahasan bahkan sudah ada yang bulat usung satu nama,” katanya, Rabu (9/8/2023).

Ia menambahkan dalam pembicaraan internal fraksi, memang sudah ada nama-nama yang diusulkan oleh setiap anggota dewan yang berasal dari tiga partai politik.

“Kalau nama memang ada beberapa nama yang sudah masuk bahasan tapi secara resmi baru minggu depan dibahas,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Fraksi PAN, Moeljadi yang mengakui jika dinamika pergantian Pj Walikota menjadi bahasan. Bahkan, ada beberapa usulan nama-nama yang masuk menjadi bahan di internal fraksinya.

“Dinamika pengusulan Pj Walikota sudah menjadi bahasan. Itu wajar seiring Walikota akan memasuki AMJ pada Desember mendatang,” katanya.

Namun lanjutnya di internal fraksi PAN belum mengerucut nama untuk diusulkan. Semua tambahnya masih sebatas saling menunggu.

“Kalau nama belum ada. Kemungkinan Fraksi PAN mengusulkan lebih dari satu nama,” katanya.

Untuk Fraksi PAN tambahnya Pj yang diusulkan harus memiliki kriteria yakni pengalaman, kemampuan dalam hal ini kapabilitas, seorang komunikator yang bagus.

“Tentunya yang paling penting memiliki pengetahuan luas tentang kota baik pemerintahan, persoalan warga, dan sosial kemasyarakatan dan integritas,” katanya.

Moeljadi menjelaskan dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 3 syarat Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota jelas tertulis yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,
pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat
atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

“Dalam Permendagri tertulis jelas untuk Pj Walikota harus menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basuki Rahadjo mengatakan fraksi Golkar belum memulai pembahasan nama Pj.

“Belum ada pembahasan, kalau obrolan rumor-rumor nama sudah tapi belum kongkrit. Kita masih fokus pelepasan caleg oleh DPD Jatim,” katanya.

Namun untuk kriteria nama, Sony mengaku akan mengusulkan pejabat yang mampu melaksanakan program kerja Walikota Ning Ita, dan memiliki kemampuan komunikasi dengan dewan yang baik dan mengayomi semua ASN Pemkot Mojokerto.

“Nama masih kita rahasiakan sampai waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas harus mampu melaksanakan program Ning Ita, mampu berkomunikasi dengan legislatif, on the track dan memberi manfaat bagi semua,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *