Catat! Ini 11 Daftar Obat Terapi Covid-19 yang Harga Jualnya di Pantau Pemerintah

Indonewsdaily.com, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi penyembuhan covid-19.

Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19. Ada 11 daftar obat yang masuk dalam aturan itu. Nantinya, jika ada penjual yang menjual obat diatas HET, masyarakat diminta melaporkan.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS (rumah sakit), klinik, dan faskes (fasilitas kesehatan) yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Kesehatan Budi Sadikin, dalam keterangan persny.

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:

Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp.3.965.000 per vial
Intravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
Tocilizumab 8o mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi. Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *