Debt Collector Lakukan Pemerasan, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Mojokerto

 

Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan yang dilakukan oknum debt collector terhadap seorang warga di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, pada Senin, 15 September 2025.

Korban yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat pelaku. Tiga orang berinisial JS, RW, dan MM berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme maupun penarikan kendaraan yang melanggar hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *