Dishub Kota Malang Tindak Tegas Kendaraan Pelanggar Parkir Liar

Kepala Bidang Perparkiran, Rahmat Hidayat

 

indonewsdaily.com, Malang – Dinas Perhubungan lakukan operasi kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melanggar rambu lalu lintas dan Marka jalan.hal ini dilakukan tim gabungan yang melibatkan unsur TNI-POLRI dan juga Satpol-PP Kota Malang,

Dinas Perhubungan Kota Malang kali ini menyasar 4 titik, pertama terkait dengan Marka larangan, dan yang lainnya terkait dengan tempat-tempat parkir yang tidak ada ijinnya.

Kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan langsung dilakukan penindakan dengan menggembok roda kendaraan tersebut.

Kepala Bidang Perparkiran, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa operasi kali ini yang menjadi sasaran adalah kendaraan yang melanggar rambu -rambu lalu lintas maupun parkir sembarang dengan mengambil titik operasi di area RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

“Operasi hari ini menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, nantinya kendaraan tersebut kita gembok rodanya, sedang kendaraan yang masih ada orangnya akan kita tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang, dan untuk membuka gemboknya harus menunjukan surat tilangnya,” jelasnya (18/9/2024).

Rahmat mengatakan penindakan tersebut untuk kewenangan Polresta Malang Kota berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan nantinya dari Satpol-PP Kota Malang akan dikenakan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan.

Selanjutnya Rahmat menambahkan sesuai Perda nantinya menyasar ke juru parkir, atau perorangan yang parkir di trotoar tidak sesuai untuk peruntukannya.

“Penindakan hukumannya sama yaitu ada orangnya tipiring kalau tidak ada orangnya kita gembok, jadi untuk membuka gemboknya kendaraan harus menunjukan surat tipiring,” ucapnya

Lebih lanjut Rahmat menambahkan bahwa semua perlu ada kesadaran.

“Ada beberapa pihak yang pertama dari pengendara, kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir disitu, yang kedua dari jukir itu sendiri, tetapi saya yakin kalau itu ada larangan parkir itu pasti jukir liar, yang jukir resmi pasti menempatkan kendaraan tidak melebihi kapasitas,” pungkasnya. (win)

Exit mobile version