indonewsdaily.com, Malang – DPRD Kabupaten Malang mendesak percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Banjararum Asri, Banjararum Estate, dan Banjararum View, Kecamatan Singosari.
Dewan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) tidak mempersulit proses administrasi yang dinilai menghambat kepastian layanan publik bagi warga.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa proses serah terima PSU seharusnya tidak ditafsirkan secara berlebihan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia menilai aturan yang ada sudah cukup jelas, hanya perlu dijalankan secara objektif dan transparan.
“Dalam proses penerimaan PSU, OPD terkait jangan sampai berbelit-belit. Memang benar regulasi mengatur PSU harus diserahkan dalam kondisi baik, tetapi frasa ‘baik’ itu harus terukur, objektif, dan transparan. Harus ada parameter yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Abdul Qodir, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, ketidakjelasan standar justru berpotensi menghambat pelayanan publik dan membuka ruang persoalan birokrasi di lapangan.
“Jangan sampai ketidakjelasan itu menjadi jalan tikus birokrasi yang rumit dan membuka ruang permainan oknum. Yang dirugikan adalah masyarakat yang menunggu kepastian fasilitas umum mereka. Pemerintah daerah harus hadir sebagai regulator yang tegas dan memberi kepastian hukum,” tegasnya.
Desakan percepatan juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Malang dari daerah pemilihan (dapil) Singosari sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda PSU, Zia’ul Haq. Ia menyebut warga di Perumahan Banjararum dan Watugede masih harus menanggung perbaikan fasilitas umum secara swadaya karena PSU belum diserahkan pengembang ke Pemkab Malang secara fisik.
“Kami selaku anggota dewan dari daerah pemilihan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang segera menindaklanjuti berita acara penyerahan PSU secara administrasi. Dengan begitu, warga bisa mengajukan pembangunan dan perbaikan fasilitas melalui jalur pemerintah,” ujar Zia’ul Haq.
Menurutnya, dasar hukum penyerahan PSU sebenarnya sudah sangat jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Perda dan Perbup terkait PSU sudah ada. Saya juga ikut dalam pansus PSU, jadi pengembang tidak bisa main-main soal kewajiban penyerahan PSU,” tegasnya.
Zia’ul Haq menilai keberadaan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga, terutama terkait infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum.
“Dengan adanya perda ini, Pemkab Malang harus hadir memberi kepastian hukum terkait PSU warga perumahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam aturan tersebut, pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Setelah diserahkan, seluruh aset menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kalau PSU belum diserahkan, maka warga akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak ada kejelasan saat terjadi kerusakan fasilitas umum,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang belum memberikan tanggapan.
Data yang dihimpun menyebutkan, Perumahan Bumi Banjararum Asri dibangun sejak 1995, sedangkan Banjararum Estate dan Banjararum View mulai dikembangkan pada 2013. Ketiga kawasan tersebut diketahui berada di bawah pengembang yang sama. Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Malang. (*/win)








