DPRD KABUPATEN MALANG TERIMA DAN KAWAL ASPIRASI KELUARGA KORBAN TRAGEDI KANJURUHAN TERKAIT PENOLAKAN LAGA AREMA FC VS PERSEBAYA DI STADION KANJURUHAN

indonewsdaily.com, Kabupaten Malang – DPRD Kabupaten Malang menerima audiensi puluhan keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan (13/4/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Audiensi tersebut menyampaikan penolakan terhadap rencana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Kanjuruhan pada 28 April 2026.

Mewakili pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen penuh mengawal aspirasi keluarga korban agar didengar seluruh pemangku kepentingan.

“Harus ada koordinasi dengan pihak kepolisian dan penyelenggara Liga untuk mencari jalan tengah. Kami akan segera berdiskusi dengan kepolisian dan penyelenggara, terkait penolakan keluarga korban,” tegas Abdul Qodir.

Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Malang memastikan bahwa suara keluarga korban tidak akan diabaikan.

“Kami akan berupaya, agar suara keluarga korban benar-benar didengarkan dan tidak diabaikan begitu saja,” imbuhnya.

Audiensi tersebut diterima lintas fraksi. Hadir dalam pertemuan antara lain Ali Murtadlo (Fraksi PKB), M. Ukasyah Ali (Fraksi Gerindra), Fakih Pilihan (Fraksi Golkar), serta dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Zulham Akhmad Mubarrok, Muchammad Hafidz, dan Redam Guruh Krismantara.

Anggota DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo menyampaikan keprihatinan mendalam atas Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, peristiwa 1 Oktober 2022 merupakan sejarah kelam yang meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat Malang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) Devi Atok menegaskan bahwa menggelar laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melukai perasaan keluarga korban.

“Ini sangat menyakiti perasaan kami. Kami mendesak agar laga tersebut tidak digelar di Stadion Kanjuruhan,” tegas Devi.

YKTK juga menyampaikan kekecewaan terhadap PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan manajemen Arema FC yang dinilai belum mempertimbangkan aspek trauma psikologis korban.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui koordinasi dengan Polres Malang, PT LIB dan seluruh pihak terkait.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto, hingga Sabtu (4/4/2026) izin penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya FC di Stadion Kanjuruhan belum dikeluarkan dan masih dalam tahap kajian.

DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi langkah konsolidasi yang telah dilakukan jajaran Panpel Arema FC dan elemen Aremania di Pendopo Panji pada Minggu (5/4/2026).

Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa aspek kemanusiaan, rasa keadilan bagi korban, serta kondusivitas daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

DPRD Kabupaten Malang akan terus mengawal proses ini dan mendorong adanya dialog terbuka antara keluarga korban, kepolisian, operator liga, dan manajemen klub demi menemukan solusi terbaik yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/win).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *