indonewsdaily.com, Malang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Kota Malang menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Malang sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta penyusunan kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan Banggar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
“Siang ini kita melaksanakan rapat paripurna terkait laporan Badan Anggaran DPRD Kota Malang. Tentu kami menerima dengan saksama karena ini merupakan bentuk kontrol dari teman-teman Banggar. Seluruh catatan akan segera kami tindak lanjuti bersama seluruh OPD agar langkah-langkah yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Malang,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, proses pembahasan Ranperda masih akan berlanjut dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan, baik dari Banggar maupun fraksi, akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan APBD.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan. Harapannya, berbagai masukan tersebut dapat menjadi dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” katanya.
Menanggapi sorotan DPRD terkait masih rendahnya proporsi belanja modal dibandingkan belanja operasi, Ali mengakui hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, penyusunan APBD ke depan akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Catatan dari DPRD merupakan kritik yang konstruktif untuk penyusunan APBD Tahun 2027 agar komposisi belanja semakin ideal dan mampu mendorong pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ali juga menjelaskan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp300 miliar berasal dari efisiensi belanja dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target.
“SiLPA tersebut berasal dari efisiensi anggaran dan pelampauan target PAD. Pendapatan daerah meningkat lebih dari Rp50 miliar sehingga tidak dapat langsung dimanfaatkan pada tahun berjalan dan menjadi SiLPA,” jelasnya.
Menurutnya, dana tersebut akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun 2026, dengan prioritas pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
“Prioritasnya tetap pada kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa rekomendasi Banggar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan wajib menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang.
“Rekomendasi yang kami susun menjadi lampiran dalam Ranperda dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Setiap tahun memang selalu ada catatan evaluasi dalam laporan pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.
Amithya mengatakan, SiLPA yang telah diaudit dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pada APBD Tahun 2026. Namun demikian, DPRD tetap mendorong agar efisiensi anggaran terus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi tetap dilakukan, tetapi tidak boleh mengurangi pelayanan publik. Yang harus dikurangi adalah belanja-belanja yang tidak menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, DPRD kembali menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang dinilai perlu ditingkatkan. Banggar merekomendasikan agar proporsi belanja modal pada APBD mendatang dapat mencapai kisaran 10 hingga 15 persen sehingga pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik semakin optimal.
“Belanja modal masih menjadi catatan yang berulang. Harapan kami porsinya dapat mencapai minimal 10 sampai 15 persen karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga berencana berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah tersebut dilakukan karena selama beberapa tahun terakhir dana DBHCHT masih menyisakan SiLPA akibat terbatasnya sasaran penerima di Kota Malang.
“Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri sebelum ke Kementerian Keuangan. Harapannya ada solusi agar dana DBHCHT yang selama ini berulang menjadi SiLPA dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Amithya.(yun)














