Indonewsdaily.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna pengesahan digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (21/5/2025).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mrngatakan, persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang ketat, terbuka, dan penuh tanggung jawab.
“Kami dari DPRD menilai pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini telah kami bahas secara komprehensif bersama Badan Anggaran dan TAPD,” tegas Ery.
Ery juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif, yang dinilai semakin solid dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Harapannya, sinergi ini terus berlanjut demi pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjalankan amanah konstitusi setiap tahunnya.
“Persetujuan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap publik atas pelaksanaan anggaran selama Tahun Anggaran 2024,” ujar Cak Sandi, sapaan akrabnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, terutama Badan Anggaran, atas dukungan dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
“Pendapat dan evaluasi dari DPRD menjadi catatan penting untuk penyempurnaan kinerja kami ke depan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran,” lanjutnya.
Setelah ditandatanganinya persetujuan bersama oleh Wali Kota dan DPRD, Raperda ini akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda.
“Kami ingin terus menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan warga Kota Mojokerto,” tutup Cak Sandi.








