DPUBM Malang Tebang Pohon Tua Rentan Roboh

Salah satu pemotongan pohon tua di ruas jalan Kabupaten Malang. (foto istimewa, BPBD Kab Malang).

Indonewsdaily.com, Malang – Pohon tua di sepanjang jalan menjadi perhatian DPUBM Kabupaten Malang, Hal ini diketahui ada beberapa ruas jalan di Kabupaten Malang banyak terdapat pohon tua yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Seperti yang di ungkapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Suwiknyo bahwa pihaknya akan merapikan sekaligus memangkas serta memotong dahan, ranting, bahkan pohon yang dirasa rentan tumbang.

“Kita lakukan pemotongan pohon diperuntukkan untuk pohon yang rentan tumbang, mati, kering, atau miring.
Namun,Tidak semuanya kita pangkas habis DPUBM masih akan melakukan perawatan dengan cara memotong pohon ataupun pemangkasan dahan,” ungkapnya. (3/8/2023)

Wiknyo menambahkan bahwa pihaknya akan tetap merawat pohon yang masih sehat atau masih bisa di pertahankan, Namun apabila sudah terlalu tua dan membahakan maka akan di tebang,
Sedangkan untuk pohon yang dinilai masih sehat dan segar hanya dilakukan pemangkasan dahan saja.

“Pohon-pohon yang rawan tumbang kami identifikasi. Kalau membahayakan, kami potong,Tapi kalau bahay ya kita tebang saja daripada menimpa pengguna jalan nantinya ,kalauyang masih sehat ya kami pangkas saja dahannya,” ujar Suwiknyo.

Selanjutnya Ia menyebutkan ada beberapa ruas jalan di Kabupaten Malang yang banyak dijumpai pohon tua,

“Banyak sekali di Kabupaten Malang ini kita jumpai pohon-pohon yang sudah tua di antaranya ada di ruas jalan dari Kepanjen menuju ke arah Pagak,
Kemudian, ruas jalan dari Krebet menuju ke Gondanglegi. Lalu ruas Jalan Krebet menuju ke arah Wajak, Serta pohon tua di pinggir Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen,Ruas jalan di pinggir Jalibar tersebut menjadi penanganan kami,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua pohon tua di wilayah Kabupaten Malang menjadi tanggung jawab DPUBM ada beberapa titik lokasi diluar wewenangnya, seperti pohon yang ada di median Jalibar merupakan wewenang dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Sehingga bisa di bedakan wewenang dan tanggung jawab terkait pohon tua ini
Suwiknyo menjelaskan mana saja tugasnya terhadap tindakan pemangkasan, pemotongan, penebangan, serta pemotongan dahan kecil (membuat pohon di spanjang ruas menjadi aman dan rapi).

“Iya benar untuk pohon yang berada di ruas jalan milik Provinsi Jawa Timur dan Nasional itu bukan menjadi wewenang dari Dinas PU Bina Marga,” pungkasnya (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *