Duda Cabuli 8 Anak di Sidoarjo Diringkus Polisi

 

Indonewsdaily.com, Sidoarjo – Seorang duda bernama Rahmat Hidayat (47) warga Lakarsantri, Surabaya dibekuk polisi karena mencabuli delapan anak dibawa umur di Sidoarjo.

Aksi bejat tersangka terakhir kali dilakukan di kamar kos di Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (23/11/2024) pukul 20.10 WIB lalu.

“Predator ini telah melakukan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (18/12/2024).

Fahmi menjelaskan, korban pencabulan itu merupakan pelajar salah satu sekolah di Sidoarjo yang masih berusia 12 tahun.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dari 8 anak di bawah umur itu ada 2 anak yang disetubuhi. Bahkan dia pernah melakukan pencabulan di 2 TKP di Surabaya,” jelas Fahmi.

“Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan cara membujuk korban diantar pulang, kemudian membawa korban ke kos-kosannya dengan alasan mengambil uang. Pelaku juga mengancam korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” kata Fahmi.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka itu karena nafsu dan sudah lama tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya, apalagi setelah bercerai. Ia memilih anak-anak karena mudah dibujuk.

“Motifnya hanya menyalurkan hasrat birahi. Dia nekat mencabuli anak di bawah umur berdalih kalau anak-anak saat dicabuli tidak akan berontak. Pelaku juga sempat mengancam korban apabila tidak mau akan di bunuh,” kata Fahmi.

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan orang tua salah satu korban, polisi akhirnya meringkus Rahmat di kawasan Rungkut, Surabaya pada Kamis (12/11).

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tandas Fahmi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *