indonewsdaily.com, Malang- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang menggelar acara Silaturahmi dan Temu Tokoh Lintas Agama di Pendopo Kecamatan Pagelaran pada Kamis, 11 September 2025.
Acara ini dihadiri oleh Pengurus FKUB Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Pagelaran, Camat, Kapolsek, Danramil, serta tokoh lintas agama, masyarakat dan agama dari seluruh kecamatan Pagelaran.
Dalam sambutannya, KH. A. Nurhadi, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Tugas FKUB tingkat kabupaten meliputi dialog antar pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi masyarakat keagamaan, menyalurkan aspirasi sebagai rekomendasi kebijakan Bupati, serta memberikan rekomendasi tertulis permohonan pendirian rumah ibadah,” ungkapnya, (11/9/2025).
KH. A. Nurhadi juga menekankan pentingnya kerukunan antar umat beragama dalam menciptakan persatuan dan kesatuan. “Keberagamaan yang kita miliki jangan menjadi pemicu perpecahan. Mari kita pupuk tali persaudaraan yang erat di antara kita sesama umat beragama,” ucapnya
Nurhadi juga menyampaikan beberapa faktor yang perlu dipahami dan dimengerti oleh umat beragama
“Untuk mewujudkan kerukunan, seperti upaya menciptakan kerukunan antar umat beragama dan mengapa kerukunan itu penting. Selain itu juga mengkhawatirkan dampak ketidakrukunan yang dapat mengakibatkan perpecahan diantara umat beragama,”tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Malang, Samsul Muarif, menyatakan bahwa acara Silaturahmi dan Temu Tokoh Lintas Agama ini sangat positif dan dapat memperkuat kerukunan beragama yang damai. “Semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dapat menambah wawasan kita dalam mempererat tali persaudaraan di antara sesama umat beragama,” jelas Samsul.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan kerukunan dan kedamaian antar umat beragama di Kabupaten Malang dapat terus terjaga dan diperkuat.(nal)














