Kantor Hukum Djoko Tritjahjana Somasi Pemkot Malang Terkait Ķlaim Lahan Kliennya

indonewsdaily.com, Malang – Kantor Hukum DJOKO TRITJAHJANA & PARTNERS telah mengirim somasi (teguran) terkait klaim aset tanah di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (15 Desember 2025)

Hal tersebut Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH sebagai kuasa hukum, disampaikan atas nama JOKO WAHYONO, ahli waris dari Alm BAMBANG SOEKIHARDJO, yang mengklaim bahwa aset tanah dengan No persil 108, Kutipan Buku C No 1926, duduga telah diambil alih oleh Pemerintah Kota Malang tanpa sepengetahuan mereka.

Kantor Hukum DJOKO TRITJAHJANA & PARTNERS Mengirim Somasi kepada Pemerintah Kota Malang Terkait Ķlaim Lahan Kliennya, Djoko Tritjahjana S.E, S.H, MH setelah mengirim surat somasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diduga menyerobot tanah milik warga seluas kurang lebih 4.980 meter persegi yang berada di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dugaan tersebut mencuat setelah Pemkot memasang papan bertuliskan aset pemerintah kota di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.

Pemilik lahan, Joko Wahyono mengatakan pemasangan papan aset Pemkot Malang dilakukan sejak 13 November 2025 tanpa pemberitahuan maupun komunikasi dengan kliennya.

Kantor Hukum DJOKO TRITJAHJANA & PARTNERS menyatakan bahwa mereka telah mencoba meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kota Malang melalui surat permohonan konfirmasi dan mediasi tertanggal 09 Desember 2025, namun tidak ada tanggapan.

Aset tanah tersebut memiliki legal standing yang jelas, termasuk Akta Jual Beli Nomor 577/SUKUN/1990 dan Akta Pembagian Hak Mewarisi Nomor 20, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.

Diketahui pada 13 November 2025 Pemerintah Kota Malang telah memasang papan pengakuan aset di lokasi, yang dianggap merugikan klien mereka secara moril dan materiel.

Padahal, lanjut Djoko, lahan tersebut selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian tebu dan tidak pernah ditelantarkan.

“Tanah itu dibeli klien kami sejak 1990 dan dikelola hingga sekarang. Tiba-tiba muncul papan aset Pemkot tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami duga sebagai penyerobotan tanah warga. Posisi tanah sekarang telah disewa Pabrik Gula Kebongagung sejak tahun 2019 hingga 2028,” ujar Djoko, Selasa (16/12/2025).

Menurut Djoko, kliennya memiliki alas hak yang kuat berupa Persil bernomor 108, Letter C desa bernomor 1926, Klas D.II serta akta jual beli yang sah sejak tahun 1990 bernomor 577/SUKUN/1990 tertanggal 27 Agustus.

Bahkan, kata Djoko, sebagian lahan di kawasan Supiturang sebelumnya pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari kliennya, yang dinilai menunjukkan adanya pengakuan kepemilikan atas tanah tersebut.

“Untuk areal Supiturang, dulu Pemkot Malang juga beli ke klien kami,” tegasnya.

Djoko juga menyoroti papan aset yang dipasang tanpa mencantumkan nomor registrasi aset daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya kesalahan administrasi atau klaim sepihak atas tanah milik masyarakat.

Ia menegaskan, langkah somasi merupakan upaya awal untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan demi memperoleh kepastian hukum.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi hak-hak warga harus dilindungi. Jangan sampai ada penguasaan tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Djoko.

Kantor Hukum DJOKO TRITJAHJANA & PARTNERS meminta Pemerintah Kota Malang untuk segera merespons somasi ini dan menyelesaikan masalah ini secara amicable.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Pemkot Malang masih belum mendapatkan respons. (win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *