Komisi I Gelar RDP dengan Penyedia Internet Pasca Penertiban Jaringan

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Adanya penertiban jaringan WiFi oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang menuai pro kontra di masyarakat beberapa waktu lalu. Memantik reaksi Komisi I DPRD Kota Mojokerto mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah penyedia layanan internet (provider) di Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan awal untuk menampung keluhan para provider terkait perizinan dan operasional usaha di Kota Mojokerto.

“Berawal dari adanya penertiban jaringan internet milik provider oleh pemerintah kota, sehingga muncul protes dari masyarakat. Kami minta data perizinan berapa jumlah provider yang ada di Kota Mojokerto, lalu hari ini kami undang untuk mendengarkan langsung keluhan dan hambatan mereka,” ujar Hadi.

Menurutnya, keluhan utama yang disampaikan para provider adalah lamanya proses perizinan, meski sistem perizinan telah menggunakan Online Single Submission (OSS). Proses tersebut melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, Satpol PP, Dinas Kominfo, hingga OPD pengelola aset.

“Perizinan ini tidak hanya satu OPD, ada kajian teknis dari PUPR, termasuk appraisal biaya, jumlah tiang, kabel, dan lain-lain. Ini yang perlu kami dudukkan bersama agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Hadi menegaskan, DPRD akan mengundang OPD terkait untuk membahas mekanisme perizinan secara menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto. Tujuannya agar iklim usaha tetap kondusif tanpa merugikan masyarakat.

“Prinsipnya, jangan sampai masyarakat dirugikan. Prosedur silakan dijalankan, tapi pendekatannya jangan sampai langsung pemutusan jaringan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa besaran biaya perizinan ditentukan berdasarkan hasil appraisal, yang nilainya bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp400 juta, tergantung jumlah tiang dan kondisi jaringan.

Ke depan, DPRD berencana menyusun regulasi, baik melalui peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah kota, setelah seluruh pihak duduk bersama.

“Mulai dari perizinan, operasional hingga pajaknya akan kami petakan OPD mana saja yang mengawal. Ini penting karena Kota Mojokerto bertumpu pada sektor jasa, sehingga investasi harus dilindungi dan PAD bisa meningkat,” tambah Hadi.

Dalam RDP tersebut, dari 21 provider yang diundang, hanya 12 perusahaan yang hadir. Salah satu perwakilan provider, Zaenal dari PT Eka Mas, mengeluhkan lamanya proses perizinan yang bisa mencapai hampir satu tahun.

“Kami berharap jangka waktu perizinan bisa dipersingkat. Karena ini berdampak pada cashflow vendor. Selain itu, setelah izin keluar, kami berharap instansi terkait juga menyampaikan ke tingkat kelurahan agar tidak terjadi penolakan di lapangan,” ungkap Zaenal.

Keluhan serupa disampaikan Samuel, perwakilan PT Inforte. Ia menyebut masih adanya kendala di tingkat desa meskipun izin telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Kadang kami sudah mengantongi izin kota, tapi masih diminta kontribusi lagi di tingkat kelurahan. Ini membuat kami bingung dan operasional jadi terhambat,” ujarnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa pertemuan lanjutan akan digelar pada bulan Ramadan, dengan menghadirkan OPD terkait guna merumuskan solusi dan regulasi yang adil bagi pemerintah, provider, dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *