Komisi III Gelar RDP Terkait BOSDA dan Hibah GTT/PTT di Kota Mojokerto

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Komisi III dan Ketua DPRD mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait BOSDA dan dana Hibah untuk GTT/PTT. RDP itu dihadiri oleh dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto dan Kemenag Mojokerto.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Indro Tjahyono menuturkan, RDP digelar karena adanya surat masuk dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto yang meminta untuk digelar RDP. KKM Kota Mojokerto meliputi Madrasah Intidaiyah, Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah.

Ketua KKM Kota Mojokerto Riha Mustofa, saat diberi kesempatan menyampaikan aspirasinya menuturkan, kedatangannya kali ini bersama 18 kepala sekolah madrasah. Beberapa waktu lalu ada sosialisasi dari Dinas P dan K terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang (Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDA).

Dalam Perwali tersebut ada klausul bahwa adapun sekolah yang di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), maka BOSDA hanya diberikan kepada siswa asal Kota Mojokerto saja. Untuk yang SD/MI diberikan Rp 75 ribu per siswa dan untuk yang SMP/MTs sebesar Rp 92 ribu per siswa.

“Sedangkan untuk sekolah yang di luar naungan Kemenag tidak ada klausul demikian. Artinya, SD dan SMP yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan tidak dibedakan antara siswa kota dan siswa luar kota, semuanya dapat BOSDA,” tuturnya.

Pihaknya tidak mempermasalahkan klausul tersebut jika memang karena kemampuan daerah. Namun, lanjutnya, ada klausul lain yang melarang sekolah memungut siswa yang mendapatkan BOSDA dalam bentuk apapun.

“Padahal ada sekolah yang SPP-nya Rp 200 ribu dan ada yang Rp 300 ribu. Kalau dapat Rp 75 ribu, tapi kehilangan Rp 300 ribu, kan amburadul. Sedangkan kalau BOSDA kami terima, kemudian masih memungut, nanti kami kena BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” keluhnya.

Masalah lainnya, lanjutnya, terkait Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Katanya, “Saya tahu ini hibah yang tidak bisa diberikan setiap tahun kepada GTT dan PTT yang di bawah naungan Kemenag. Tetapi, kami sebagai warga Kota Mojokerto iri kepada GTT dan PTT sekolah lain di luar naungan Kemenag yang setiap tahun dapat bantuan hibah.”
“Terkait BOSDA yang membedakan antara siswa kota dan siswa luar kota, kami tidak apa-apa. Tapi, yang tidak boleh memungut dalam bentuk apapun, kami mohon klausul ini dikaji ulang,” pintanya.

“Sedangkan untuk hibah bagi GTT dan PTT yang diterimakan dua tahun sekali, kami tidak apa-apa. Tapi, hibah untuk GTT dan PTT yang sudah dianggarkan pada tahun 2025 dihilangkan karena alasan efisiensi. Padahal untuk GTT dan PTT di sekolah yang di luar naungan Kemenag tetap ada hingga sekarang. Kasihan, kami dibedakan,” keluhnya lagi.

Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Agung Moeljono menyampaikan filosofi terbitnya Perwali Nomor 58 Tahun 2025. Agung menuturkan bahwa terdapat rekomendasi dari KPK terkait pemberian hibah, khususnya hibah di Dinas P dan K.

“Kebijakan untuk hibah BOSDA, KPK merekomendasikan agar menetapkan kriteria satuan pendidikan swasta yang mendapatkan bantuan agar bantuan tepat sasaran dan berkeadilan, seperti mensyaratkan perhitungan bantuan hanya untuk siswa Kota Mojokerto dan tidak boleh menarik sumbangan atau iuran kepada wali murid,” ungkapnya.

“Setelah kita proses, maka terbitlah Perwali Nomor 58 Tahun 2025 yang salah satunya terkait BOSDA. Namun, dalam pasal 5, untuk satuan pendaftaran swasta masih diperkenankan memungut biaya dengan ketentuan harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah/Madrasah, sifatnya tidak memaksa, disesuaikan dengan kemampuan wali murid, dan membebaskan pungutan bagi peserta didik yang merupakan penduduk kota,” jelasnya.

“Kita mendasarkan pada Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, yaitu otonomi daerah dalam hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan hanya untuk kepentingan masyarakat setempat,” tandasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Agus Triyatno mengatakan, sebenarnya sudah ada benang merah solosinya. KKM tidak mempermasalahkan tidak boleh memungut dalam bentuk apapun bagi siswa kota yang sudah mendapat BOSDA, namun bersarannya yang jadi persoalan.

“Persoalannya kan mendapat BOSDA Rp 75 ribu atau Rp 92 ribu, tapi kehilangan SPP Rp 300 ribu. Nah, ada Tim Anggaran dan Badan Anggaran dengan memperhatikan kemampuan daerah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *