LSM LiRA Laporkan Walikota Malang kepada KPK

Indonewsdaily.com, Jakarta – LSM LiRA (Lumbung Informasi Rakyat) geruduk Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).Hal tersebut langsung dibawah komando para gubernur LSM LiRA se-Indonesia,tak ketinggalan pula Presiden LSM LiRA HM Yusuf Rizal.

Maksud dari kedatangan LSM LiRA ke Gedung KPK adalah untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Timur, Terkait ada dugaan korupsi dilingkungan Pemprov Jawa Timur serta DPRD Jawa Timur, yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Timur (KIP) ,Dengan pelaporan menyangkut dana hibah yang perlu kita ketahui peristiwa ini telah disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

Untuk Pelaporan di wilayah Jawa Timur dibawah Komando Bupati LSM LiRA Probolinggo serta didampingi oleh Gubernur LSM LiRA Jawa timur Bambang Asraf. Sedangkan Walikota LSM LiRA Kota Malang Drs Syarifuddin didampingi oleh Wagub LSM LiRA, mempertanyakan Putusan Pengadilan No.67/Pid.Sus-TPK /2019PN.Sby, Dimana fakta hukum yang terungkap terdapat 3 perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Djarod Edy Sulistyo dan Sutiaji .

Dari hasil temuan disingalir kuat bahwa mereka berdua terlibat pemberian persetujuan agar APBD Perubahan tahun 2015 disetujui oleh anggota dewan , dengan memberikan uang kepada Arief Wicaksono sebesar Rp 700.000.000,Tahun 2014

Selanjutnya awal 2015 bersama Djarot Eddi Sulistyo , memberi uang sebesar Rp.5.500.000.000 Kepada Arief Wicaksono agar DPRD memberi persetujuan pembahasan anggaran dan pendapatan belanja daerah kota Malang
– sekitar bulan Juli 2015 bersama sama Djarot Edy Sulistyo memberikan uang Sebasar Rp.300 000.000,- kepada Arief Wicaksono agar DPRD memberikan persetujuan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah .

Tetapi hingga saat ini Status Walikota Malang Sutiaji belumlah jelas , padahal semua terdakwa dalam kasus tersebut sudah keluar semua dari Penjara.

Ditemui secara terpisah Drs. Syarifuddin Walikota LSM LiRA Kota Malang, mengatakan bahwa Status Sutiaji harus clear apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak harus diputuskan dalam Persidangan,

“Sebab saat ini banyak beredar berita hoax yang mengatakan bahwa status Sutiaji sudah clear, artinya tidak ada masalah dalam peristiwa tersebut diatas.Dan juga banyak masyarakat berpendapat Bahwa status hukum Sutiaji belum selesai , artinya masih menggantung”katanya (23/6/2023)

Lebih lanjut Arif panggilan akrab Walikota LSM LiRA Kota Malang mengatakan dimana kasus tersebut melibatkan hampir semua anggota dewan Kota Malang masuk penjara dan sempat juga memenjarakan Walikota Anton sebagai terhukum.

“LSM LiRA mengangkat kasus ini kembali bukan karena benci atau tidak benci kepada Sutiaji, Tetapi status hukumnya harus jelas. Sehingga Sutiaji tidak terbebani ketika yang bersangkutan meninggalkan jabatan sebagai Walikota Malang, itu yang mendasari LSM LiRA Kota Malang mengangkat kasus ini kembali.Terlebih lagi LSM LiRA Kota Malang sudah mengadukan kepada Dewas (Dewan Pengawas) KPK sehingga Dewas merekomendasi agar KPK melihat Kasus itu kembali”Tutupnya(*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *