Mekanisme Nama Pj Walikota Mojokerto Condong Melalui Usulan Tiap Fraksi Dewan

 

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Pembahasan mekanisme pengusulan nama Penjabat (Pj) Walikota akhirnya menemui titik terang. DPRD Kota Mojokerto melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah menjadwalkan rapat gabungan pembahasan mekanisme pengusulan Pj Walikota pada 25 September mendatang.

Rapat gabungan komisi ini digelar setelah Paripurna pengumuman pemberhentian Masa akhir Jabatan Walikota juga pada 25 September.

“Pembahasan mekanisme usulan Pj Walikota akan dibahas melalui tapat gabungan komisi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, Kamis (7/9/2023).

Nantinya tambah Juned sapaan Junaedi Malik mengatakan nantinya dalam rapat internal itu semua anggota dewan bisa mengusulkan mekanisme seperti apa yang akan disepakati bersama sebelum menentukan nama Pj walikota.

“Sesuai aturan dewan mengusulkan 3 nama untuk diajukan ke Mendagri. Mekanismenya nanti yang dibahas, bisa melalui fraksi atau seperti apa,” imbuhnya.

Politisi PKB ini berharap mekanisme penjaringan Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto yang demokratis. Tentunya sesuai aturan yang berlaku.

“Bahkan jika perlu nama-nama yang diusulkan atau masuk pembahasan ada semacam uji publik atau tanggapan masyarakat. Hal itu sebagai bentuk keterlibatan masyarakat,” jelasnya.

Juned juga mengkritisi terkait Kemendagri nomer 4 tahun 2023. Ia menilai jika, aturan itu jangan menjadi alat PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada DPRD dari pemerintah pusat.

“Jangan sampai nanti ketika kami mengusulkan dengan melalui mekanisme yang panjang justru malah yang terpilih adalah yang dari pusat, itu artinya kita hanya di PHP. Ini mengacu pada beberapa daerah lainnya nama-nama yang diusulkan tidak dipilih oleh Mendagri,” kritiknya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sony Basuki mengatakan jika ia sudah memberi masukan ke ketua DPRD terkait mekanisme pengusulan nama Pj walikota.

“Masukan ke ketua dewan sudah yakni mekanisme melalui usulan perfraksi. Nama-nama yang diusulkan fraksi itu nanti yang kita bahas bersama lantas ditentukan 3 nama. Penentuannya bisa votting atau seperti apa nanti dibahas bersama,” jelasnya.

Senada dengan Juned, anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengatakan bahwa penjaringan Pj Walikota harus menggunakan mekanisme yang demokratis buka tertutup dan asal tunjuk.

“Penjaringan harus menggunakan proses dengan metode transparansi ke publik agar keputusan lebih demokrasi, mengingat bahwa legislatif juga bertanggungjawab pada masyarakat,” jelasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa sebisanya proses penjaringan itu bebas, artinya siapapun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj walikota yang akan diusulkan oleh dewan.

“Harapan kami siapapun bisa mendaftar asal sesuai ketentuan undang undang yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota,” katanya.

Lanjut Agung, setidaknya hasil penjaringan lebih dari 3 orang soal mekanismenya bisa dengan metode voting, bisa dibahas di Fraksi, sehingga hasilnya akan mengerucut.

Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki AMJ pada 10 Desember 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *