Modus Beli Bensin, Pria Talangagung Sikat HP Milik Karyawan Pertashop Ngadirejo

pelaku pencurian ponsel milik pegawai di Pertashop Kromengan akhirnya ditangkap polisi.

Indonewsdaily.com, Malang – Seorang pria bernama Mohammad Sholeh (34) warga Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen harus meringkuk di kamar tahanan Polsek Kromengan .Pasalnya terbukti melakukan tindak pencurian Handphone milik karyawan Pertashop di Jalan Raya Ngadirejo Krajan Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan.

Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Kromengan setelah korbannya melaporkan aksi pencurian ini dengan modus berpura-pura membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kapolsek Kromengan, Hari Eko Utomo mengungkapkan, pencurian itu dilaporkan 15 April 2022 lalu. Yakni ponsel tersebut sekitar pukul 20.00 di Kantor Pertashop Ngadirejo diketahui hilang.

“Pelaku mepakukan pencurian satu unit ponsel milik pelapor yang diletakkan diatas meja ruang kantor,” ungkap Hari, Minggu (15/4).

Dijelaskan Hari, diduga pelaku awalnya membeli BBM jenis Pertamax di Pertashop Ngadirejo. Di mana pelapor sebagai penjaga Pertashop. Sewaktu pelapor atau korban melakukan pengisian BBM kemudian pelaku pamit ke toilet yang berada dibelakang Pertashop.

“Setelah itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor kearah selatan, sesaat kemudian pelapor menyadari bahwa ponsel miliknya yang sebelumnya ditaruh di ruang kantor telah hilang dicuri orang,” terangnya.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan. Atas kejadian itu korban menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 3 juta.

Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Jumat 13 April 2022 sekitar pukul 23.00, diperoleh informasi bahwa seorang pria yang Mohamad Soleh telah membawa sebuah ponsel milik korban.

“Setelah diinterogasi dan pencocokan IMEI ponsel pelaku mengaku mepakukan pencurian. Tersangka di tangkap di tepi jalan Sungai Molek II Talangagung Kepanjen,” tambahnya.

Dan dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ponsel dan juga mengamankan satu unit sepeda Motor Yamaha Jupiter No.Pol N-4407-IB. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kromengan guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Tindakan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Sub 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *