indonewsdaily.com, Malang – Persoalan keberadaan guru tidak tetap (GTT) masih menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Saat ini, tercatat sebanyak 2.025 GTT yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Malang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 guru berada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1.651 guru mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD), sedangkan 363 guru berada di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, mengatakan keberadaan ribuan GTT tersebut menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusi, terlebih pemerintah saat ini menerapkan kebijakan pembatasan terhadap pengangkatan pegawai non-ASN.
Menurut Bagus, salah satu persoalan yang dihadapi berkaitan dengan regulasi pendataan guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar bagi para GTT yang selama ini masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.
Bagus menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah menyampaikan persoalan tersebut kepada jajaran pemerintah daerah untuk kemudian dikonsultasikan hingga ke pemerintah pusat.
Pihaknya harus berhati-hati dalam menyikapi keberadaan guru yang masuk dalam sistem tersebut setelah adanya regulasi terkait pengangkatan tenaga non-ASN.
“Karena jika masuk ke Dapodik setelah terbitnya regulasi pengangkatan tersebut, artinya Pemerintah Kabupaten kan mengakui secara sah guru tersebut,” ujar Bagus.
Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar bagi para GTT yang selama ini masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.
Menurutnya, langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status serta kebijakan yang dapat diterapkan terhadap ribuan GTT di Kabupaten Malang.
Dengan jumlah yang mencapai lebih dari dua ribu orang, persoalan GTT tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Para guru tersebut selama ini turut menopang kebutuhan tenaga pendidik, khususnya di jenjang SD dan SMP.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap adanya kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi para GTT sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Upaya komunikasi dengan pemerintah daerah hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) pun terus dilakukan sebagai bagian dari pencarian solusi atas persoalan tersebut.(win)








