Pemkot Mojokerto Tertibkan Kabel Fiber Optik Tak Berizin, Harap Masyarakat Memahami

 

Indonewsdaily. com, Kota Mojokerto Pemerintah Kota Mojokerto resmi memulai penertiban kabel serat optik (fiber optik) di seluruh wilayah kota. Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi, yang mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, hingga pengawasan jaringan kabel telekomunikasi.

Perda tersebut menegaskan bahwa pemasangan kabel serat optik harus dilakukan secara efektif, efisien, aman, dan sesuai kaidah tata ruang kota. Selain itu, setiap penggelaran kabel wajib memiliki izin dan seluruh jaringan harus dimanfaatkan secara tertib administrasi serta memenuhi standar teknis.

Namun, hingga saat ini masih ditemukan banyak penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban administrasi.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan daerah.

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi, kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima kota,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi ironi, mengingat pemerintah pusat melalui UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru menekankan penguatan desentralisasi fiskal dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Ini menjadi anomali. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong daerah memperkuat pendapatan melalui optimalisasi aset, tetapi di sisi lain masih ada operator yang menggunakan ruang milik jalan tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah,” tambahnya.

Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa dasar penertiban ini juga diperkuat oleh ketentuan pengawasan dan pengendalian yang menjadi kewenangan Wali Kota, serta adanya sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran kabel.

Lebih lanjut Ning Ita meminta masyarakat untuk memahami proses yang berlangsung dan ikut mendukung kegiatan petugas di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penertiban ini. Bila ada gangguan internet dalam beberapa waktu ke depan ini semata karena bagian proses penertiban,” tegasnya.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tim pengawasan kabel serat optik sesuai Perda, serta koordinasi bersama penyelenggara telekomunikasi.

Sementara itu Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdurrahman Tuwo mengatakan pihaknya menertibkan dengan menyegel jaringan kabel fiber optik (FO) ilegal yang dipasang dibeberapa titik milik tiga proveder yakni PT. Telkom, PT. Iforte Solusi Infotek dan PT. Mega Akses Persada. Selain FO, polisi penegak perda ini juga menyegel dua tiang FO yang tidak bertuan.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Mojokerto sesuai Perda nomer 4 tahun 2015. Sebelum melakukan tindakan penyegelan, Satpol sudah melakukan sejumlah prosedur persuasif dengan memanggil hingga memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Namun, tidak ada itikad baik dari proveder tersebut, sehingga melalui pertimbangan Satpol PP memutuskan untuk melakukan penertiban yang bersifat sementara hingga pihak proveder mengurus perjinan yang berlaku di Kota Mojokerto.

“Kita sudah melakukan semua prosedur yang berlaku. Seperti telah menyurati proveder terkait secara persuasif agar segera mengurus perizinan,” katanya.

“Namun karena tidak ada tindak lanjut, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menyegel jaringan tersebut untuk sementara tidak bisa digunakan,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *