Pemred Media Online Kecam Keras Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

Santoso Pimred Berita Lima dan Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima.

Indonewsdaily.com, Wonosobo -Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Beritalima.com, Santoso mengecam keras atas perbuatan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, Agus Sutiyono.

Menurutnya, apa yang dilakukan dan secara terang-terangan telah menghina atau melecehkan profesi sebagai wartawan, saat melakukan tugas peliputan saat itu, pada tanggal (03/04/2023). lalu

“Saya mengutuk keras atas tindakan Agus Sutiyono, yang secara terang-terangan telah mencederai marwah profesi Jurnalis, dengan kata- kata yang tidak beradab (Tidak Pantas),” ungkap Santoso kepada Indonewsdaily.com (07/04/2023)

Akibat dari tingkah Agus itu, maka dirinya menilai telah menjatuhkan profesi wartawan di muka umum. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan somasi, bahkan segera membuat surat laporan terkait dugaan pelecehan yang mengkerdilkan, dengan tuduhan atas ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo, Agus Sutiyono.

Agus secara langsung melecehkan salah satu wartawan di wilayah tersebut, yakni wartawan Media online Beritalima.com yang mana secara sah dibekali surat tugas dan Id Card resmi dari. Redaksi.

“Tuduhan dan ucapan tanpa didasari fakta atas pernyataan Agus Sutiyono, telah mencederai profesi wartawan kami, secara umum di seluruh Indonesia,” ucap Santoso, Kamis malam (06/04/2023).

Sebab menurutnya, pernyataan Agus Sutiyono tersebut telah masuk kategori tuduhan dan tanpa dasar bukti yang kuat.

“Mengatakan langsung kepada wartawan secara berhadapan, dengan ucapan “Wartawan di Kasih duit ya Paling diam” ini sudah terindikasi masuk kepada perbuatan tidak menyenangkan, dan tuduhan tanpa bukti dasar yang kuat,” ungkapnya.

Bahkan Agus juga seakan-akan merasa, kebenaran hanya berada di lembaga. “Serta mengucapkan perseorangan sulit menang melawan lembaga,” ungkapnya.

Santoso juga menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BMT Marhamah Kaliwiro keesokan harinya, untuk klarifikasi masalah ucapan tersebut.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada dikantor dan informasi didapat sedang keluar melakukan survey.

“Agus sutiyono berdalih tidak mengucapkan hal tersebut bahkan menyuruh mengatur ulang jadwal pertemuan”, jelasnya.

Sementara itu, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan Agus dinilai telah menciderai UU Pers nomor 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.

“Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *