Polemik TPA Supit Urang, Abdul Qodir: Jangan Sampai Masyarakat Dibohongi Lagi, Komitmen Harus Nyata.

indonewsdaily.com, Malang- TPA Supit Urang terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, memiliki luas sekitar 5,6 hektar dan berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah di Kota Malang

TPA ini masih menyisahkan permasalah yang ditimbulkan seperti polusi dan air bersih tentunya hal itu berdampak kepada masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti hal tersebut maka dilakukan Hearing antara Komisi C DPRD kota Malang, Dinas terkait dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang serta perwakilan masyarakat dalam hal ini adalah Kades berlangsungndi Aula gedung TPA Supit Urang, (21/5/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya, S.T., M.M mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengakomodir keluhan dari warga sekitar dan bekerjasama dengan seluruh Dinas terkait baik dari kota Malang maupun Kabupaten Malang.

“Semua perangkat daerah lingkungan kota dan Kebupaten ini adalah merupakan satu, harus ada goodwill sebuah permasalahan-permasalahan terkait dengan penganggaran, hal ini kembali lagi adalah permasalahan klasik yang harus dipecahkan, keterbatasan masing-masing pimpinan kepala perangkat daerah ini harus bisa menyelaraskan sebuah konsep penganggaran yang jatuh pada Dinas pengampunya,” ucapnya.

Noer Rahman menyebutkan bahwa kesepakatan bersama tersebut membutuhkan penanganan dengan butuh waktu dan skema khusus.

Dengan poin yang menghasilkan kesepakatan tersebut Ia menyebut kendala utama selama ini adalah aturan tata kelola keuangan yang tidak mengizinkan belanja lintas wilayah.

“Kalau anggaran hanya boleh digunakan untuk wilayah kota, lantas bagaimana dengan warga terdampak di Kabupaten. Di sinilah problem klasiknya,” kata Rahman.

Meski begitu, DLH disebut telah menyiapkan telaah staf untuk memasukkan program penanganan ini dalam PAK 2025. Rahman juga menyebutkan opsi hibah antar daerah sebagai jalan keluar tercepat.

“Kalau mengandalkan CSR, lambat. Dana yang terkumpul baru sekitar Rp700 juta dan hanya cukup untuk satu desa. Padahal ada tiga kawasan terdampak,” jelasnya.

Rahman, mengakui bahwa penanganan ini butuh waktu dan skema khusus. Ia menyebut kendala utama selama ini adalah aturan tata kelola keuangan yang tak mengizinkan belanja lintas wilayah.

“Kalau anggaran hanya boleh digunakan untuk wilayah kota, lantas bagaimana dengan warga terdampak di kabupaten? Di sinilah problem klasiknya,” kata Rahman.

Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin mengatakan pihaknya mengapresiasi pertemuan antar daerah ini sebagai langkah konkret untuk menemukan solusi yang tepat.

“Ya, kami mengapresiasi pertemuan hari ini karena memang ini yang kita harapkan, kami mengapresiasi pertemuan hari ini karena hal ini yang kita harapkan dan ini adalah langkah konkrit stakeholder dua daerah yaitu Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujarnya.

Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa segala sesuatu akan di lakukan langkah lebih dalam untuk secepatnya memecahkan masalah ini.

“Kita berharap segera kita tindak lanjut dengan langkah-langkah projek, baik itu melalui APBD maupun skema-skema yang lain seperti CSR, agar tuntutan-tuntutan dari masyarakat ini bisa segera terealisasi,” ungkapnya.

Sedangkan Abdul Qodir atau pria yang akrab disapa ‘Adeng” Ketua Fraksi PDI Perjuagan DPRD kabupaten Malang memberi peringatan keras terkait polemik TPA Supit Urang.

“Jangan sampai warga merasa dibohongi lagi. Kalau tak bisa lewat APBD, cari jalur lain. Tapi komitmen harus nyata.” tegasnya.

Ia menyebut Pemkot punya tanggung jawab moral. Bukan hanya administratif. “Sampahnya dari kota, dampaknya di kabupaten. Tapi manusianya satu yakni warga negara,” pungkasnya.(win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed