Polisi Amankan Pelaku yang Sebar Video Bugil Siswi Malang

 

 

 

Foto: Pelaku saat rilis kasus

Indonewsdaily.com. Malang – Seorang pria berinisial MS (24), warga Banjarnegara ditangkap polisi di tempat kerjanya di Bekasi karena telah menyebarkan foto bugil tanpa busana seorang siswi asal Malang.

Mulanya keduanya berkenalan melalui aplikasi Litmatch setelah itu saling berbagi nomor ponsel hingga berbagi layar. Setelah itu, tersangka mendapat foto tanpa penutup atau foto asusila korban.

Karena mendapatkan foto bugil korban tersangka kemudian memanfaatkan korban agar selalu menuruti keiinginanya. Termasuk kembali meminta foto tanpa busana ke korban untuk kesekian kalinya.

“Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (7/5/2024).

“Pelaku terus merayu dan mengasut korban untuk mengirim foto foto asusila. Foto foto bagian pribadi korban dikirimkan ke pelaku. Namun bukannya berhenti, pelaku justru terus memanfaatkan korban untuk memenuhi keinginannya,” imbuhnya.

Eksploitasi lainnya tersangka sempat mengunggah foto asusila korban melalui sosial media dengan akun palsu agar korban tetap patuh padanya. Tersangka juga menandai atau mengetag akun media sosial korban hingga diketahui teman korban.

“Pelaku juga sempat ada keinginan untuk membateter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten konten asusila. Setelah foto tersebar luas di media sosial. Korban bercerita ke orangtua dan melapor ke polisi,” ujar Danang.

Kini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. Subsider 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *